Tindak pidana korupsi pada pelaksanaan event Aceh Tsunami Cup 2017
BANDA ACEH – Terdakwa kasus korupsi Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 atau Tsunami Cup, M Zaini Yusuf divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. Zaini Yusuf merupakan adik dari mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Banda Aceh, yaitu Hakim Ketua R Hendral, Hakim Anggota I Sadri, dan Hakim Anggota II Elfama Zain.
“Terdakwa Zaini dinyatakan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan event Aceh Tsunami Cup 2017. Zaini juga didenda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dua bulan kurungan.
Selain Zaini, majelis hakim juga memutuskan terdakwa Mirza terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi pada perhelatan turnamen sepakbola bertaraf internasional tersebut. “Terdakwa Mirza juga dinyatakan bersalah dan divonis dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta,” kata Plh Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Fery Ichsan Karunia kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis (16/2/2023).
Pengelolaan kegiatan dengan anggaran sebesar Rp 9,2 miliar. Menurut data LHP BPKP Perwakilan Aceh kerugian mencapai Rp 2,8 miliar.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Zaini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk diketahui, event AWSC 2017 digelar pada masa kepemimpinan Gubernur Irwandi Yusuf dan Wakil Gubernur Nova Iriansyah. Turnamen sepakbola internasional itu diikuti empat negara yakni Indonesia, Kyrgyztan, Mongolia dan Brunei Darussalam.
Pertandingan digelar di Stadion Harapan Bangsa, Lhong Raya, Banda Aceh, Aceh pada 2 hingga 6 Desember 2017. Turnamen dengan total hadiah Rp 550 juta itu diluncurkan Irwandi Yusuf. []