Durasi, Lhokseumawe – Kinerja Pj Walikota Lhokseumawe, A Hanan, patut dijadikan contoh suri tauladan bagi kalangan kepala daerah, baik walikota maupun bupati diseluruh penjuru tanah air. Etos dan dedikasinya langsung terbukti dengan meraih piagam penghargaan sebagai walikota atas komitmenya kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor milik pemerintah daerah atau plat merah.
Piagam itu diraihnya yang pertama kali sehari usai setelah diterimanya Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan sebagai Walikota Lhokseumawe. SK itu diserahkan langsung oleh Pejabat Gubernur Aceh, Safrizal ZA di Meuligoe Banda Aceh, Senin (22/12).
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Wilayah V Kota Lhokseumawe, merilis 1.122 unit kendaraan dinas milik Pemko Lhokseumawe yang menunggak menunggak pajak tercatat hanya tersisa sekitar 300-an kendaraan. Kendaraan plat merah yang tersisa belum terbayarkan itu nantinya komkit akan diupayakan tuntas seluruhnya pada tahun 2025.
” Hampir sebagian besar kendaraan yang belum terbayarkan itu dikarenanakan tidak berfungsi optimal. Dan, Saya sudah menyerukan kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) agar diselesaikan di tahun 2025, ” komit A Hanan usai menerima piagam penghargaan didampingi Kepala UPTD BPKA Wilayah V, Chaidir, SE, MM, Kepala Kantor Perwakilan Jasa Raharja Lhokseumawe, Azi Suzi Wijaya dan Kasat Lantas, AKP Moch Abdi Hendriyatna, Selasa (24/12).
Hanan mengaku, senang mendapatkan apresiasi dan penghargaan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) atas pelunasan atau pembayaran pajak kendaraan milik pemerintah daerah. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pemko untuk meberikan contoh yang baik kepada masyarakat terkait taat pajak.
” Kami juga menyampaikan terimaksih kepada Bapak Chaidir, Abdi dan Azi, yang sudah berkoloborasi untuk peningkatan membayar pajak kendaraan di lhokseumawe. Kami menyerukan masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pembayaran ini yang akan berakhir beberapa hari lagi pada tanggal 4 Januari 2025, ” pintanya.
Kepala UPTD BPKA Wilayah V Lhoksumawe, Chaidir menjelaskan, kendaraan milik pemerintah daerah yang masih tersisa belum membayar pajak kendaraan bermotor sedang dilakukan pendataan. Hampir seluruhnya itu adalah kendaraan milik aparatur gampong, mulai tingkat Keuchik hingga kalangan imum gampong.
” Ada yang menunggak 1, 2 sampai 5 tahun. Permasalahannya soal kelengkapan administrasi, mulai dokumen dan BPKP hilang dan identitas kendaraan yang bermasalah, ” tuturnya.
Animo Taat Pajak
Sementara itu animo masyarakat dalam memanfaatkan program pemutihan sejak dimulai program terhitung tanggal 4-24 Desember mencapai 1.115 unit. Dengan Rata-rata pelayanan dokumen kendaraan berjumlah 400-500 unit per hari.
Ada senilai Rp1,2 miliyar yang sudah membayar pajak kendaraan tersebut. Sedangkan, untuk program pemutihan itu sendiri akan berakhir pada tanggal 4 Januari 2025 mendatang.
” Program pemutihan itu sangat dimudahkan, karena dengan hanya membayar tunggakan 2 tahun saja. Ada biaya gratis balik nama dan penghapusan denda kendaraan, ” paparnya.
Seraya menambahkan, ada tersisa sekitar 62 ribu unit kendaraan di wilayah kerjanya yang belum taat dan patuh membayar pajak bermotor tersebut.