BANDA ACEH – Wali Nanggroe Aceh, Paduka Nyan Mulia (PYM) Tgk. Malik Mahmud Al-Haytar, secara resmi mengukuhkan kepengurusan baru Majelis Adat Aceh (MAA) masa bakti 2026–2031. Prosesi pengukuhan yang berlangsung khidmat tersebut digelar di Pendopo Istana Wali Nanggroe, Lampeuneurut, Aceh Besar, Sabtu (9/5/2026).
Pengukuhan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 800.1.1.4/389/2026. Dalam struktur baru tersebut, Prof. Yusri Yusuf resmi menjabat sebagai Ketua MAA, didampingi Miftachuddin Cut Adek sebagai Wakil Ketua I dan Barlian AW sebagai Wakil Ketua II.
Wali Nanggroe Aceh, Tgk. Malik Mahmud Al-Haytar, dalam amanatnya menegaskan bahwa MAA bukan sekadar lembaga seremonial. Ia berharap MAA menjadi benteng pertahanan jati diri bangsa Aceh di tengah derasnya arus globalisasi.
“Adat tidak boleh hanya menjadi simbol formalitas, tetapi harus hidup dalam keseharian masyarakat sebagai pedoman etika, instrumen pemersatu, dan solusi bijak dalam persoalan sosial,” tegas Tgk. Malik Mahmud.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pengurus MAA dengan perangkat gampong serta pelibatan generasi muda. “Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati akar budayanya. Kita harus memastikan generasi muda memahami sejarah, bahasa, dan adat istiadatnya agar tidak tergerus zaman,” tambahnya.
Struktur Kepengurusan yang Inklusif
Kepengurusan MAA periode ini dinilai sangat inklusif karena melibatkan berbagai elemen strategis, mulai dari pakar hukum, akademisi, tokoh perempuan, hingga praktisi media.
Selain jajaran pengurus harian, Wali Nanggroe juga mengukuhkan jajaran Penasihat dan Pemangku Adat.
Berikut adalah susunan resmi kepengurusan Majelis Adat Aceh periode 2026–2031:
Dewan Penasihat:
Gubernur, Wakil Gubernur, dan Ketua DPRA. Pangdam Iskandar Muda, Kapolda, dan Kajati Aceh.
Tokoh Intelektual: Prof. A.S. Yusni Saby, Prof. Dahlan, Sulaiman Abda, Mayjen TNI (Purn) Teuku Hafil Fuddin, Azhari Bashar, Sofyan Saleh, Abdul Muthaleb, Said Akram, dan Farrah Hamza.
Pengurus Harian:
Ketua: Prof. Yusri Yusuf
Wakil Ketua I: Miftachuddin Cut Adek
Wakil Ketua II: Dr. Barlian AW
Ketua Bidang Hukum Adat: Sanusi M. Syarif
Ketua Bidang Pendidikan & Pengembangan: Dr. Bustami Abubakar
Ketua Bidang Pusaka & Khazanah Adat: Prof. Safrul Muluk
Ketua Bidang Putroe Phang: Dr. Harbiyah Gani.
Pemangku Adat:
Ketua: Syaiba Ibrahim
Wakil Ketua: Ramli Daud
Sekretaris: Abdurrahman
Ketua Komisi-Komisi:
Pembangunan Adat: Teuku Saifullah
Islah/Damai & Rekonsiliasi: Adnan Beuransah
Ekonomi Adat: Prof. Muslim Zainuddin
Pemberdayaan Keluarga, Perempuan, & Anak: Asmahan
Sekretaris Komisi Pemberdayaan Keluarga, Perempuan, dan Anak: Ainal Mardhiah
Anggota Komisi Pemberdayaan Keluarga, Perempuan, dan Anak: Nur Ainun
Dengan pengukuhan ini, MAA diharapkan segera tancap gas dalam memperkuat fungsi hukum adat dan pelestarian nilai-nilai luhur “Adat bak Po Teumeureuhom, Hukom bak Syiah Kuala” di seluruh pelosok Tanah Rencong. (*)












