ACEH UTARA – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lhokseumawe memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sitaan 43 bungkus sekitar berat 45 Kilogram yang bernilai sekitar 44 miliar. Pemusnahan ini dilakukan di Markas Pangkalan TNI AL Lhokseumawe di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Kamis (12/1/2023).
“Barang bukti sabu yang disita dari tersangka berinisial MN (23) asal Aceh Tamiang diduga berperan sebagai kurir yang diamankan pada Sabtu (24/12) sekitar pukul 00.10 WIB. Sedangkan dua tersangka lain berhasil melarikan diri dengan cara mencuburkan diri kedalam laut,†kata Kolonel Marinir Dian Suryansyah di Mako Lanal.
Kolonel Dian juga mengatakan, sebelum dimusnahkan barang bukti itu diilakukan pengujian keaslian terlebih dahulu. Pemusnahan dilakukan dengan diblender serta dicampur dengan pertalite. Kemudian kembali dituangkan ke dalam mesin molen, selanjutnya akan dibuang ke tempat pembuangan limbah.
Sedangkan barang bukti boat tersangka terpaksa ditengelamkan. Karena dilakukan penangkapan kapal petugas dan boat tersangka saling bertabrakan, sehingga terjadi keretakan di kapal tersangka.
Selanjutnya, petugas yang menggunakan perahu Sea Hunter menarik perahu motor membawa narkoba tersebut ke Pelabuhan Krueng Geukueh, Kabupaten Aceh Utara.
“Namun, karena kondisi perahu motor tersebut bocor dan untuk keamanan personel di Sea Hunter, maka perahu motor yang membawa narkoba itu dilepas dan tenggelam.
Sedangkan untuk tersangka kini sudah ditahan di Mapolres Lhokseumawe,” kata Kolonel Dian. []