Polsek Tanah Luas Ringkus Terduga Pencuri 15 Terali Besi Jendela SDN 8, Kerugian Rp8 Juta

  • Bagikan
Polsek Tanah Luas, Polres Aceh Utara, mengamankan seorang pria berinisial R (40) yang diduga mencuri 15 terali besi jendela milik SD Negeri 8 Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara. Foto: Istimewa

ACEH UTARA— Polsek Tanah Luas, Polres Aceh Utara, mengamankan seorang pria berinisial R (40), yang diduga terlibat dalam pencurian 15 terali besi jendela milik SD Negeri 8 Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.

Terduga pelaku yang merupakan warga Gampong Manyang, Kecamatan Tanah Luas, diamankan personel Polsek Tanah Luas, Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah lorong jalan Gampong Manyang, Kecamatan Tanah Luas.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H., melalui Kapolsek Tanah Luas Iptu Saiful Bahri menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal ketika pihak sekolah menerima informasi mengenai hilangnya 15 terali besi jendela pada Rabu sekitar pukul 11.00 WIB.

Setelah menerima informasi tersebut, pihak sekolah melakukan pengecekan dan mendapati seluruh terali besi yang sebelumnya terpasang pada jendela bangunan sekolah telah hilang. Selanjutnya, pihak sekolah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanah Luas untuk ditindaklanjuti.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Tanah Luas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut,” kata Saiful Bahri.

Dari hasil penelusuran, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 15 trali besi jendela yang ditemukan di sebuah tempat penampungan besi tua di Gampong Parang Sikureung, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara. Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah diperkirakan mengalami kerugian materiil mencapai Rp8 juta.

“Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Polres Aceh Utara,” ucap Saiful Bahri.

Untuk itu, lanjut Saiful Bahri, pihaknya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana melalui kantor polisi terdekat maupun layanan Call Center 110. []

 

  • Bagikan
Exit mobile version