LHOKSEUMAWE – Prabowo – Gibran dilaporkan diduga memberikan ucapan selamat dan sukses kepada pemerintah kota Lhokseumawe pada acara sarasehan UMKM Apeksi Komwil 1 Sumatra, berlangsung mulai 18-22 November 2023, dalam bentuk spanduk yang bertebaran di sepanjang jalan ke Panwaslih Lhokseumawe.
“Saya menduga, ada indikasi keberpihakan Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam kontestasi Pilpres 2024. Karena itu, sebagai masyarakat Indonesia, tentu saya melaporkan hal tersebut ke Panwaslih Kota Lhokseumawe.
Netralitas ASN telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang melarang ASN menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari semua bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepentingan siapa pun atau terlibat politik praktis.
ASN tidak netral dijatuhkan hukuman disiplin berat berdasarkan pasal 14 PP itu mulai dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
“Saya melaporkan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan Capres Prabowo – Cawapres Gibran dengan adanya bersebaran spanduk terkait dukungan mereka terhadap kegiatan sarasehan UMKM Apeksi Komwil 1 Sumatra yang dilaksanakan oleh Pemko Lhokseumawe,” kata Teuku Kemal Fasya kepada awak media, Kamis (23/11/2023).
Kemal Fasya menurutnya, dalam amatan spanduk yang bernuansa kampanye masih ada bersebaran disekitaran Gampong Blang Panyang dan Gampong Paloh depan jalan lintas Medan-Banda Aceh. Beberapa waktu lalu sudah ada laporan dari Mahasiswa dan saya lihat sudah ada progres, seperti spanduk disekitar Samsat Lhokseumawe itu sudah dicopot dan spanduk yang masuk jalan kota sudah diturunkan.
Tetapi beberapa spanduk liar yang masih ada disepanjang jalan Blang Panyang, Paloh itu masih ada dan sebagai warga negara, saya merasa perlu membuat laporan agar pemilu yang diharapkan jujur adil itu bisa terjadi. Pelaporan yang paling harus kita lakukan ya ke Panwaslih sebagai administrasi yang berkaitan dengan kasus pelanggaran pemilu.
Dalam hal ini, saya membuat laporan, dan disuruh menyebut siapa terlapornya tentu Pj Wali Kota Lhokseumawe, walaupun yang membuat itu dari pasangan Prabowo-Gibran tapi dia memberi endorse terhadap pemko Lhokseumawe yang seakan menunjukkan sikap ketidakberpihakkan dan ketidaknetralan salah satu yang diinginkan dalam pemilu ASN harus netral.
Sehingga yang bisa dibuat prentif oleh Pemko Lhokseumawe segera mencabut itu, sebelum pelaporan ini menjadi proses yang kemudian akan disidangkan. Kedua, saya buat laporan Panwaslih Kecamatan Muara Satu seharusnya mereka melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran.
Ketiga, masuk diwilayah Gampong. Saya menduga apakah mereka mendapatkan persetujuan dari aparat gampong, kalau aparat gampong memberikan persetujuan berarti aparat gampong tidak netral, agar terlepas dari hal tersebut, seharusnya mencabut spanduk-spanduk yang bisa mencemari pemilu netral.
“Kita harapkan, semua peserta pemilu itu berlaku fear. Kampanye ada tahapannya, baru dimulai 28 November 2023, tapi kenapa melakukan kampanye sebelum tanggal tersebut. Jadi semua mendapat hak-hak yang adil dalam proses pemilu 2024 yang kita harapkan lebih demokratis.
Hal-hal seperti ini membangun kecurigaan masyarakat, kenapa bisa peserta pemilu mencuri start kampanye terlebih dahulu, tentu akan mencederai kualitas pemilu kita,” pungkas Teuku Kemal Fasya. (*)