LHOKSEUMAWE, ACEH – Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor (curanmor) dan pertolongan jahat (tadah) yang meresahkan masyarakat.
Tujuh tersangka diamankan berinisial RZ (23), MAS (19), dan AZ (19), sebagai pelaku pencurian. Sementara empat lainnya S (45), MA (20), RA (25), dan RA (25), diduga sebagai penadah. Para tersangka berasal dari sejumlah desa di wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan mengatakan, pengungkapan kasus ini hasil kolaborasi melalui joint investigation antara Polres Lhokseumawe dan Kodim 0103/Aceh Utara.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi joint investigation bersama satuan kodim. Sinergitas TNI-Polri ini menjadi kekuatan dalam mengungkap jaringan curanmor yang beroperasi di wilayah hukum kami,” ujar Ahzan didampingi, Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Arh Jamal Dani Arifin dan Kasat Reskrim AKP Bustani saat konferensi pers di Mapolres, Kamis (12/2/2026).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 05.00 WIB, di Gampong Krueng Seunong, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara.
Hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pada 8 Februari 2026, polisi menangkap tiga pelaku pencurian dan dua penadah di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
Barang bukti diamankan, satu sepeda motor Honda PCX warna putih dalam kondisi terurai (dibongkar) serta sebuah kunci T yang digunakan untuk aksi pencurian.
Ahzan menyebut hasil pengembangan pada 9 Februari 2026, tim mengamankan dua penadah tambahan dan tiga sepeda motor hasil curian, yakni Honda Scoopy, Honda CBR, dan Vario.
Sepeda motor tersebut dibeli dari pelaku oleh petugas yang menyamar dengan harga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta perunit.
Selain sepeda motor, tim juga menyita satu mesin Honda PCX, spare part Honda PCX, serta satu mesin gerinda yang digunakan untuk membongkar kendaraan hasil curian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) juncto Pasal 591 huruf a jo Pasal 20 KUHP tentang Pencurian Sepeda Motor dan Pertolongan Jahat. Pelaku pencurian terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun. Sedangkan penadah terancam hukuman penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
“Kami mengimbau masyarakat selalu waspada saat memarkirkan sepeda motor, gunakan kunci pengaman ganda agar tidak memberi peluang kepada pelaku kejahatan,” kata Ahzan.
Ahzan mempersilakan bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda bermotor datang ke Polres Lhokseumawe mengecek, dan membawa kelengkapan dokumen kendaraan untuk dapat disesuaikan dengan barang bukti tersebut.
“Jika sesuai dan dapat dibuktikan kepemilikannya, akan kami serahkan kepada pemilik yang sah,” ucap Ahzan.[]
#polreslhokseumawe #curanmor
