ACEH UTARA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melaksanakan uqubat cambuk terhadap salah seorang terpidana tindak pidana (jarimah) maisir chip game higgs domino island, berinisial AR. Eksekusi cambuk itu dilakukan di halaman Kantor Kejari setempat, Selasa, 29 November 2022.
Kajari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L. Iswara. Akbari, melalui Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman, S.H., mengatakan, berdasarkan putusan hakim Mahkamah Syariah Lhoksukon Nomor: 27/JN/2022/Ms.Lsk tanggal 10 November 2022 terpidana menjalani hukuman cambuk sebanyak 25 kali cambukan terkait jarimah maisir, karena telah melanggar Qanun 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Terpidana dikurangi selama menjalani penahanan selama empat bulan, sehingga terpidana hanya menjani hukuman cambuk sebanyak 21 kali cambukan. Dan, barang bukti berupa satu unit handphone dirampas untuk dimusnahkan serta uang sejumlah Rp.330.000, dirampas untuk negara melalui Baitul Mal,” kata Arif Kadarman, dalam keterangannya.
Menurut Arif, terpidana AR telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam hal ini terpidana melakukan jual beli chip higgs domino kepada orang lain sebesar Rp70 ribu, untuk 1 (satu) B (istilah dalam game tersebut).
“Di mana terpidana sebelumnya membeli dari orang lain dengan harga Rp60 ribu untuk 1 (satu) B-nya. Sehingga AR memperoleh keuntungan dari jual beli chip game tersebut,” ucap Arif Kadarman.
Kasi Pidum, Fauzi, S.H., menyebutkan, tujuan hukum cambuk yaitu ada kepastian hukum, ini juga salah satu yang diharapkan masyarakat. Uqubat cambuk yang dilakukan itu juga sebagai pembelajaran bagi semua pihak.
“Kita hanya bisa meminimalisir terhadap pelanggaran hukum jinayat tersebut. Sekarang orang sudah berani dan secara terbuka bermain judi dengan sistem yaang menggunakan teknologi. Tentunya kita semua harus mengajarkan atau pembelajaran bagaimana membentuk masyarakat yang lebih baik, atau pola pikir itu menjadi masyarakat-masyarakat yang menyadari akan pentingnya norma-norma agama ini. Untuk itu, pelaksananaan uqubat cambuk ini mudah-mudahan bisa bermanfaat serta menjadi pembelajaran bagi kita semuanya,” ungkap Fauzi. []