Terkait Tudingan Pencemaran Lingkungan, Pertamina PAG Pastikan Air Pembuangan Tidak Tercemar

  • Bagikan

LHOKSEUMAWE – PT Perta Arun Gas (PAG) membantah tudingan tentang dugaan pencemaran lingkungan oleh sekelompok yang mengatasnamakan warga eks Blang Lancang.

Informasi tersebut muncul di sebuah akun youtube hingga viral di media sosial.

Petugas Safety Pertamina PAG bersama Tim Pewarta melakukan pengukuran PH di kolam penampungan air sungai areal Pabrik PAG, Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe. durasi/Rahmat Mirza

Pjs Manager Health Safety Environmental (HSE) & Quality Management (QM) PT PAG, Zulfikar SMI mengatakan, apa yang diajukan kepada PT PAG itu tidak benar adanya. Menurutnya, yang dibuang itu adalah air sungai yang sebelumnya ditampung untuk kebutuhan pabrik (emergensi) jika pabrik terbakar atau sebagainya maka akan membutuhkan air yang banyak.

“Ada sebagian digunakan untuk pendinginan pabrik, sanitasi, dan sebagainya. Bahkan, untuk kebutuhan PDAM yang ada di Batuphat itu yang diambil juga air yang sama,” kata Pjs Manager HSE & QM PT PAG, Zulfikar ketika jumpa pers di Warung Bambu, Krueng Geukueh, Aceh utara, Selasa (4/1/2022).

Pjs Manager HSE & QM PT PAG, Zulfikar didampingi Kepala Humas PAG Iskandar, tim dari DLH Lhokseumawe, Reskrim Polres Lhokseumawe dan Camat Muara Satu ketika jumpa pers di Warung Bambu, Krueng Geukueh, Aceh utara, Selasa (4/1/2022).

Kolam yang disediakan tersebut dengan waktu tertentu akan mengendap lumpur hingga harus dibuang agar tidak lagi tercampur dengan air murni yang dipakai tersebut.

Lanjutnya, segala sesuatu yang dibangun pihak perusahaan sudah mengikuti amdalnya. Karena kolamnya besar, dan pengaruh iklim yang saat ini curah hujan tinggi, maka air di sungai keruh sehingga menyebabkan banyak endapan di dasar kolam tersebut.

“Lumpur kalau dibuang dan diendapkan jadi tanah jadi bukan limbah yang membahayakan, dan ini akan dibuktikan oleh dinas terkait nantinya bahwa yang kami katakan itu benar,” ujar Zulfikar yang didampingi Kepala Humas PAG Iskandar, tim dari DLH Lhokseumawe, Reskrim Polres Lhokseumawe dan Camat Muara Satu.

Sampai saat ini, belum ada masyarakat yang mengeluh kepada perusahaan.

Pembuangan air lumpur tersebut dimanfaatkan oleh sekelompok orang untuk menyebarkan isu-isu yang belum terkonfirmasi benarnya.

Kemudian, proses pembuangan air lumpur itu di areal kilang pabrik milik PAG, dan itu areal terbatas, maka setiap orang yang masuk ke pabrik itu harus ada izin HSE.

“Jika masuk ke pabrik itu ada resikonya, maka ada aturan yang harus diikuti. Jadi Kami hanya menginformasikan kepada warga itu bukan limbah membahayakan, tetapi itu lumpur yang sudah terendap dalam kolam maka kami buang, dan masyarakat tidak usah panik,” imbuhnya.

Sementara, Kabid Apdal dan Wasdal Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lhokseumawe Linda Yani menyampaikan, setelah mendengar berita tersebut pihaknya melakukan pengukuran dan pengambilan sampling yang akan dianalisa di laboratorium nantinya. Hasil pengukuran di lokasi bahwa air yang dibuang tersebut berasal dari air endapan.

“kami sudah melihat sendiri tadi di lapangan, ada dari Reskrim Polres Lhokseumawe dan juga didampingi Camat Muara Satu bahwa air itu berasal dari kolam, bukan limbah, tadi kami melakukan pengukuran fisiknya, PH, temperatur, dan kekeruhan, itu saja yang kami ukur. Kami harap masyarakat jangan panik, dan hasil analisa Lab nanti akan kami sampaikan,” imbuhnya.

Selain itu, Camat Muara Satu Taruna Surya Putra mengatakan, tadi kami sudah mengkroscek kelapangan, yang saya saksikan dengan kasat mata memang iya tempat penampungan air yang dibersihkan, dan tidak ada bau-bau yang seperti diberitakan, tidak ada bau.

Saya harap kepada masyarakat Desa Blang Pulo untuk tetap tenang, kita tunggu hasil dari analisa semple air yang diambil tempat penampungan, pungkas Camat Muara Satu. []

  • Bagikan