BANDA ACEH – Pemerintah Provinsi Aceh akan menerima alokasi dana otonomi khusus (Dana Otsus) untuk tahun anggaran 2025 diperkirakan mencapai Rp. 4,46 triliun.
Besaran jumlah tersebut tertuang dalam Pasal 13 ayat (1) UU nomor 62 tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025.
Besaran alokasi 1 persen dari DAU tersebut merupakan amanat dari Pasal 183 ayat (2) UU nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), dimana Aceh masih akan menerima alokasi Dana Otsus setara 1 persen DAU hingga berakhir tahun 2027 mendatang.
Sementara itu, alokasi Dana Otsus Papua tahun 2025 mencapai Rp. 10,04 triliun atau setara dengan 2,25 persen dari DAU nasional. Besaran tersebut sesuai dengan amanat UU nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Total Dana Otsus Papua tersebut selanjutnya akan dialokasikan untuk enam provinsi yaitu; Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Barat Daya. Selain itu, ke-enam provinsi di Papua tersebut juga mendapat alokasi Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sebesar Rp. 3 triliun dalam APBN 2025.
Sebelumnya, Kurniawan S., seorang pakar hukum dari Universitas Syiah Kuala (USK) yang juga Direktur Eksekutif Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA) mengatakan dana otsus selama ini lebih banyak dipakai untuk pembangunan fisik sementara peruntukan untuk program pengentasan kemiskinan terlihat kurang dominan dan juga kurang memiliki daya ungkit di masyarakat. Maka, tidak heran jika setelah 17 tahun Aceh menerima dana otonomi khusus dari pemerintah, saat ini Aceh masih termasuk provinsi termiskin ketiga di Sumatera.
“Setelah lebih dari satu dekade menerima DOKA, dampak langsungnya terhadap kesejahteraan masyarakat Aceh masih jauh dari harapan. Aceh masih tercatat sebagai salah satu provinsi termiskin di Sumatra,” ujar Kurniawan.