SIGLi- Sidang terakhir sebelum sidang putusan pada kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Maulidar terhadap terdakwa Anitha Sri Rezeki (Selebgram Aceh), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Rabu 27 April 2022.
Pengacara Anitha, Syamsir dan Naufal Fauzan di Sigli, menyatakan, bahwa ini merupakan sidang terakhir sebelum sidang putusan dengan agenda tanggapan atas tanggapan Penuntut Umum.
“Sidang tersebut menjadi hak bagi kami penasihat hukum atau klien kami untuk memberi keterangan sebagai bentuk pembelaan,” kata Syamsir.
Ia menambahkan, beberapa rangkaian keterangan tersebut disampaikan secara tertulis, diantaranya bahwa penuntut umum tidak menanggapi pada bagian pemilahan unsur Pasal 310 Ayat (1) yang diuraikan dalam Tuntutan. Berarti secara tidak langsung mengakui jika uraiannya kabur.
Lanjut Syamsir, penuntut umum juga tidak menanggapi pada bagian Pasal 1 angka 15 yang menjadi syarat formil, yang terpenting yang harus terpenuhi sebelum seseorang diajukan untuk dituntut, diperiksa, dan diadili dalam persidangan.
“Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di hadapan persidangan,†ujarnya.
Menurutnya, bahwa penuntut umum mengakui dengan sengaja hanya mengutip bagian yang menguntungkan saja dari keterangan saksi, dan dengan sengaja tidak mengutip bagian yang menguntungkan bagi terdakwa. Sehingga, penuntut umum dalam tanggapannya terhadap saksi oleh terdakwa atau penasihat hukum menyebut sebagai saksi palsu atau keterangan palsu.
“Tidak adanya argumentasi hukum yang cukup, sehingga terdakwa tetap pada keyakinan berdasarkan fakta persidangan yang telah diuraikan pada nota pembelaan (pledoi),” kata Syamsir didampingi Naufal Fauzan.
Untuk diketahui, kasus pencemaran nama baik ini dilaporkan Maulidar terhadap terdakwa. Kejadiannya terjadi pada saat Anitha menghampiri pelapor di daerah Kecamatan Pidie menyebabkan terjadinya cek cok mulut. Sehingga, pertikaian tersebut harus diselesaikan melalui meja hijau. []