ACEH UTARA – Seorang pemuda berinisal I warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara ditangkap dan kini ditahan di Polres Aceh Utara sebab menyebarkan video bugil mantan pacarnya ke media sosial.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, perbuatan pelaku dilaporkan oleh korban ke Polres Aceh Utara pada 21 Maret lalu.
“Tersangka ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan, 2 handphone miliknya turut diamankan sebagai barang bukti, selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Utara dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersangka kini sudah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara,†ujar AKP Agus, Jumat (30/3/2023).
AKP Agus menerangkan, antara korban (24) dan pelaku (34) sebelumnya berpacaran dan pernah berhubungan badan, adegan itu direkam dan disimpan oleh pelaku, saat hubungan berakhir dan korban sudah punya pacar baru, pelaku melampiaskan rasa sakit hati dengan menyebarkan video bugil ke medsos.
“Perbuatan tersangka ini kita jerat pasal Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dari UU ITE,†kata AKP Agus. (*)