Rincian Tarif Listrik per 1 Mei 2026 untuk Seluruh Golongan Pelanggan PLN

  • Bagikan
Tangkapan layar laman resmi PLN mengenai tarif listrik per kWh sepanjang bulan Mei 2026. Tarif listrik PLN Mei 2026. Tarif listrik Mei 2026

JAKARTA – Tarif listrik bagi pelanggan subsidi maupun nonsubsidi selama bulan Mei 2026 diputuskan tetap. Biaya listrik saat ini masih mengacu pada tarif tenaga listrik Triwulan II-2026.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan, keputusan mempertahankan tarif listrik telah melalui evaluasi menyeluruh terhadap parameter ekonomi makro sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat,” ujar Tri dalam keterangan resmi, Senin (16/3/2026).

Untuk diketahui, tarif listrik pelanggan non-subsidi disesuaikan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Penyesuaian biaya listrik pelanggan non-subsidi atau tariff adjusment tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Adapun tarif listrik Mei 2026 menggunakan realisasi periode November 2025-Januari 2026 sebagai berikut:

  • Kurs: Rp 16.743,46 per dolar AS
  • ICP: USD 62,78 per barel
  • Inflasi: 0,22 persen
  • HBS: USD 70 per ton

Meski secara formula terdapat potensi perubahan tarif, diputuskan tarif listrik tidak berubah untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global. Lantas, berapa rincian tarif listrik per kWh berlaku pada Mei 2026?

Rincian tarif listrik per kWh Mei 2026

Dikutip dari laman resmi PT PLN, tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku sepanjang Mei 2026 sebagai berikut:

1. Tarif Listrik Rumah Tangga Non-Subsidi

  • 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  • 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • ≥6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

2. Tarif Listrik Bisnis dan Pemerintah

  • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
  • P-1/TR (kantor pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh
  • P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh

3. Tarif Listrik Pelanggan Subsidi

  • 450 VA: Rp 415 per kWh
  • 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
  • 900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh
  • 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • ≥3.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Itulah tarif listrik per kWh yang berlaku sepanjang Mei 2025 bagi seluruh pelanggan PLN. Dengan tarif listrik yang tidak berubah, masyarakat, baik rumah tangga maupun pelaku usaha, tidak perlu khawatir akan lonjakan biaya listrik dalam waktu dekat.

  • Bagikan
Exit mobile version