LHOKSEUMAWE – Universitas Malikussaleh saat ini sedang bertransformasi menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Badan Layanan Umum (BLU) dari PTN Satker. Perubahan ketentuan sebagai PTN BLU itu sebagaimana tertuang di dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 178 Tahun 2023 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Namun peningkatan level insitusi ini tidak melepaskan komitmen untuk tetap menjadi kampus rakyat, yang hadir dari sejarah pembangunan perdamaian di Aceh.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Rektor Universitas Malikussaleh, Prof Herman Fithra ketika berbicara tentang penentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa baru Tahun Akademik 2023/2024 di era BLU ini.
Data UKT dari jumlah mahasiswa penerima bantuan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah masih mendominasi dalam penentuan UKT. Jumlah mahasiswa baru yang masuk dalam pembiayaan UKT 1 dan 2 dari calon mahasiswa KIP Kuliah tahun cukup besar.
Untuk pemberlakuan beasiswa KIP Kuliah digunakan dua skema yaitu skema 1 dan skema 2. Skema 1 mahasiswa adalah penerima beasiswa dengan mendapatkan bantuan uang kuliah dan juga biaya hidup. Adapun pada Skema 2 adalah mahasiswa yang mendapat bantuan UKT saja.
Trekait besaran UKT 1 yang dikenakan kepada mahasiswa sebesar Rp500.000,- dan besaran UKT 2 adalah Rp1.000.000,- yang dibayarkan setiap semester. Jumlah tersebut sesuai dengan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Lebih lanjut menurut Prof Herman Fithra, jumlah mahasiswa baru Unimal yang mendapatkan bantuan KIP Kuliah Skema 1 adalah 756 orang dan KIP Kuliah Skema 2 adalah sebanyak 613 orang. Penerima bantuan KIP Kuliah itu adalah 33,43 persen dari jumlah mahasiswa baru Unimal yang mendaftar ulang dan mengisi form UKT sebanyak 4.095 orang.
“Untuk mahasiswa yang penerima UKT 1 adalah 1.109 orang atau sama dengan 27,08 persen. Adapun yang membayar UKT 2 adalah 361 orang atau sama dengan 8,82 persen. Jika digabungkan jumlah mahasiswa yang membayar UKT 1 dan 2 maka persentasenya adalah 35,90 persen dari jumlah mahasiswa baru,†ungkapnya.
Maka saat ini Unimal telah memberikan kuota sebesar 69,33 persen kepada mahasiswa kurang mampu untuk menempuh pendidikan di kampus kebanggan masyarakat Pase ini. Jika merujuk kepada Permendikud Nomor 25 tahun 2020 maka Unimal telah jauh melampaui kewajiban minimal yang ditetapkan oleh Kementerian.
Dalam Pasal 14 Permendikbud Nomor 25 Thun 2020 tersebut disebutkan persentase mahasiswa yang dikenakan besaran UKT kelompok I dan kelompok II dan Mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah berjumlah paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima di setiap PTN dan semua Program Studi.
Memang ada mahasiswa yang diberlakukan UKT 6 dan 7, tapi jumlahnya hanya 1,10 persen dari total mahasiswa baru. UKT 6 diberlakukan untuk prodi unggulan yaitu Hukum sebanyak empat orang, Akuntansi empat orang, Teknik Informatika satu orang, Teknik Sipil tiga orang, dan Kedokteran sebanyak 15 orang. “Adapun UKT 7 dikenakan kepada 17 orang yang semuanya berasal dari Prodi Kedokteran†jelas Prof Herman.
Lebih lanjut Rektor Unimal menambahkan, walaupun Unimal telah berubah menjadi PTN BLU, tapi tidak menjadi pertimbangan untuk menaikkan UKT secara massif. “Unimal masih berkomitmen menjadi kampus rakyat dengan meningkatkan mutu dan layanan pendidikan untuk anak bangsa,†pungkas Rektor. (*)