Menilai tragedi di Tiro sebagai ujian bagi perdamaian Aceh, mahasiswa mendesak penegakan hukum yang transparan serta penghentian pendekatan represif dalam penyelesaian persoalan daerah.
LHOKSEUMAWE — Presiden Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Al Banna Lhokseumawe, Muksalmina,mengecam keras peristiwa penembakan terhadap warga sipil di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, yang terjadi pada Rabu (4/11/2026). Ia mendesak pemerintah dan lembaga terkait untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut, mengungkap pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan berkeadilan.
“Tidak ada persoalan sosial maupun politik yang boleh diselesaikan dengan mengorbankan nyawa manusia. Hak untuk hidup merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati dan dilindungi oleh negara. Kami mendesak agar peristiwa ini diusut secara menyeluruh dan para pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Muksalmina dalam pernyataan sikapnya, Kamis (5/11/2026).
Muksal menilai peristiwa yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia dan sejumlah lainnya mengalami luka-luka tersebut sebagai tragedi kemanusiaan yang tidak boleh dipandang sebelah mata atau dianggap sebagai persoalan penertiban biasa. Menurutnya, hilangnya nyawa warga sipil dalam peristiwa yang melibatkan aparat negara merupakan persoalan serius yang menuntut pengungkapan fakta, pertanggungjawaban hukum, serta pemenuhan hak-hak korban dan keluarganya.
Ia juga menegaskan bahwa persoalan pengibaran Bendera Bulan Bintang seharusnya diselesaikan melalui pendekatan hukum, dialog, dan komunikasi yang bermartabat, bukan dengan tindakan kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Perbedaan pandangan mengenai simbol daerah tidak boleh berujung pada tindakan kekerasan, apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang. Aparat keamanan memiliki kewajiban melindungi masyarakat, bukan menghadirkan ketakutan di tengah kehidupan sipil,” ujarnya.
Desak Komnas HAM Lakukan Pemeriksaan Independen
Lebih lanjut, Muksal mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia segera mengambil langkah cepat untuk melakukan pemantauan dan pemeriksaan secara independen, objektif, serta imparsial terhadap peristiwa penembakan tersebut.
Ia merujuk pada Pasal 28A dan Pasal 28I UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk hidup, serta mengingatkan bahwa tanggung jawab negara dalam perlindungan HAM telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut Muksal, Komnas HAM memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pemantauan,memeriksa peristiwa yang diduga mengandung pelanggaran HAM, meminta keterangan pihak terkait, serta mengumpulkan dokumen dan informasi yang diperlukan.
“Kami meminta Komnas HAM tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga mempertimbangkan langkah pemantauan secara langsung, mengumpulkan bukti, meminta keterangan saksi, serta memastikan hak-hak korban dan keluarganya terlindungi,” katanya.
Ia menambahkan, proses pemeriksaan harus mencakup seluruh rangkaian peristiwa, termasuk uji forensik dan balistik,penelusuran penggunaan senjata dan amunisi, serta pengungkapan kronologi kejadian secara utuh.
Minta Pertanggungjawaban hingga Rantai Komando
Dalam pernyataan sikapnya, Muksal turut menyoroti pentingnya pengusutan pertanggungjawaban hingga tingkat rantai komando apabila ditemukan bukti keterlibatan atau tanggung jawab pihak yang memberikan perintah maupun memiliki kewenangan dalam operasi tersebut. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus menjamin prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law), transparansi, independensi, dan akuntabilitas.
Terkait keterlibatan unsur aparat dalam persoalan masyarakat sipil, Muksal turut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Menurutnya, penanganan perkara harus dilaksanakan melalui mekanisme dan yurisdiksi peradilan yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ingatkan agar Aceh Tidak Kembali Terluka
Muksal mengingatkan bahwa peristiwa penembakan di Pidie tidak dapat dilepaskan dari konteks perjalanan panjang perdamaian Aceh pascapenandatanganan Nota Kesepahaman (MoU Helsinki) pada 15 Agustus 2005 dan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Menurutnya, setelah lebih dari dua dekade perjalanan damai, masyarakat Aceh seharusnya dapat menikmati kehidupan yang aman, bermartabat, dan memperoleh kepastian atas hak-hak dasarnya.
“Perdamaian Aceh tidak boleh hanya menjadi seremoni tahunan atau sekadar dokumen sejarah. Perdamaian harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap hak masyarakat, keadilan, kepastian hukum, serta jaminan bahwa kekerasan tidak kembali menjadi cara untuk menyelesaikan persoalan,” ungkapnya.
Ia menilai pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh perlu membuka ruang dialog yang serius untuk menyelesaikan persoalan Bendera Bulan Bintang serta berbagai agenda pelaksanaan MoU Helsinki dan UUPA yang belum tuntas.
Poin Tuntutan Mahasiswa
Atas peristiwa tersebut, Presiden Mahasiswa STIH Al Banna Lhokseumawe menyampaikan sejumlah tuntutan tegas:
-
Mengecam penggunaan kekuatan yang melanggar hukum dan HAM.
-
Mendesak Komnas HAM melakukan pemeriksaan secara independen dan objektif.
-
Mengusut pertanggungjawaban hukum hingga tingkat rantai komando.
-
Memastikan proses peradilan berjalan secara independen, transparan, dan akuntabel.
-
Menuntut pemenuhan hak-hak pemulihan bagi korban dan keluarga korban.
-
Mendorong pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh untuk membuka ruang dialog konstruktif.
-
Mendesak penghentian pendekatan represif dan militeristik dalam menangani persoalan sosial dan politik di Aceh.
Muksal turut meminta Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, Komnas HAM, Komisi III DPR RI,Pemerintah Aceh, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan perhatian serius terhadap insiden ini.
“Kami tidak ingin Aceh kembali dibayangi trauma konflik masa lalu. Jangan biarkan perdamaian Aceh hanya menjadi kenangan. Jangan biarkan kekerasan kembali menjadi jawaban atas persoalan rakyat. Usut tuntas, tegakkan hukum, dan lindungi hak asasi manusia,” tutup Muksalmina.
