Polres Pidie Tangkap Tiga Pelaku Curanmor di Lokasi Berbeda

  • Bagikan

Sigli – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) beserta barang bukti yang terjadi di Kabupaten Pidie.

‎Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, melalui Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Mirzan mengatakan tiga pelaku tersebut berinisial EN (50), RN (28), dan AM (28) yang merupakan warga Kabupaten Pidie.

“Ketiganya memiliki peran berbeda dalam setiap aksi pencurian yang dilakukan,” kata Iptu Mirzan.

Pelaku ditangkap ditempat yang berbeda yakni, EN diamankan di Jalan Beureunuen–Tangse saat membawa sepeda motor hasil curian, RN ditangkap di kawasan SPBU Blang Malu, dan AM diamankan di rumahnya di Kecamatan Padang Tiji.

Berdasarkan dari hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi di Gampong Jeumpa, Kecamatan Pidie, dan di Gampong Siron Paloh, Kecamatan Padang Tiji.

Ia mengatakan ‎para pelaku beraksi secara bersama-sama dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di lokasi sepi.

‎Mereka menggunakan kunci palsu jenis letter T untuk merusak kunci kontak kendaraan. Dalam salah satu kasus, pelaku juga memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di dalam jok sepeda motor.

‎“Para pelaku beraksi pada waktu-waktu sepi untuk menghindari perhatian warga. Salah satu tersangka terlibat dalam seluruh rangkaian pencurian, sementara pelaku lainnya terlibat di beberapa tempat kejadian perkara,” ujarnya.

‎Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor, yaitu Honda Supra 125 warna hitam dan Honda Beat warna merah putih. Selain itu, diketahui salah satu kendaraan sempat dijual oleh pelaku setelah diubah warna catnya.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para pelaku melakukan pencurian diduga karena faktor ekonomi, salah satunya untuk kebutuhan pembangunan rumah.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

‎Polres Pidie mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, tidak meninggalkan kunci di kendaraan, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

  • Bagikan
Exit mobile version