hit counter

Polres Lhokseumawe Bongkar Korupsi Peralihan Aset Negara Eks Proyek PPK, Kerugian Capai Rp1,1 Miliar

  • Bagikan
Penyidik Polres Lhokseumawe menghadirkan tersangka berinisial Ju (61), mantan Ketua Dekopinda Kota Lhokseumawe, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (5/10/2026). durasi.co/Rahmat

LHOKSEUMAWE — Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lhokseumawe mengungkap kasus dugaan korupsi peralihan hak atas tanah dan bangunan yang merupakan aset milik negara eks proyek Pusat Pelayanan Koperasi (PPK) seluas 1.680 meter persegi di Kota Lhokseumawe. Kasus yang terjadi pada rentang 2017 hingga 2018 ini menyeret mantan Ketua Dekopinda setempat sebagai tersangka.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (5/10/2026), menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan aset eks proyek PPK di Gampong Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, yang sebelumnya dikelola oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.

Tersangka berinisial Ju (61), yang pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Lhokseumawe periode 2015–2020, ditangkap pada 24 September 2026 setelah sebelumnya diperiksa sebagai tersangka. Penetapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP-A/07/II/RES.3.3/2026/SPKT/Polres Lhokseumawe/Polda Aceh tertanggal 2 Februari 2026.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi Kasat Reskrim AKP Boestani menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana korupsi peralihan hak atas tanah aset milik negara eks proyek Pusat Pelayanan Koperasi (PPK), Senin (5/10/2026) di Aula Mapolres setempat. durasi.co/Ardian

Menurut AKBP Ahzan yang didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Boestani, modus operandi yang digunakan tersangka adalah merekayasa sejumlah dokumen. Ju mengajukan permohonan sertifikat atas tanah eks proyek PPK kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Lhokseumawe pada 21 Desember 2016.

Selanjutnya, pada 10 Juli 2018, tersangka mengajukan permohonan pemisahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 308 atas nama Dekopinda Lhokseumawe. Pada 17 Juli 2018, sertifikat tersebut dipecah menjadi tiga bagian, yakni SHGB Nomor 309, SHGB Nomor 310, dan SHGB Nomor 311.

“Proses peralihan ini diduga menggunakan dokumen palsu, berupa surat persetujuan dan kuasa penjualan aset dari pihak Dekopin Pusat, Dekopinwil Aceh, dan Dekopinda Lhokseumawe. Tanah dan bangunan tersebut kemudian diperjualbelikan kepada pihak lain,” ujar AKBP Ahzan.

Berdasarkan hasil penyidikan, SHGB Nomor 308 dialihkan kepada seseorang berinisial Ba, SHGB Nomor 309 kepada Ta, serta SHGB Nomor 310 dan 311 kepada He. Uang hasil transaksi penjualan aset tersebut seluruhnya dicairkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka Ju.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya Daftar Inventaris Kekayaan Negara Gedung Kantor Eks Proyek PPK seluruh Indonesia per 31 Desember 1999, SK pengangkatan tersangka, sertifikat HGB 308 hingga 311 beserta akta peralihan hak, serta rekening koran Dekopinda Lhokseumawe periode Januari–Desember 2018.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Bustani menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai unsur, mulai dari Kemenkop UKM RI, DJKN Kementerian Keuangan RI, BPN Kota Lhokseumawe, notaris, pembeli tanah, hingga pengurus Dekopin Pusat, Dekopinwil Aceh, dan Dekopinda Lhokseumawe.

Penyidik juga melibatkan ahli auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh. Berdasarkan hasil audit BPKP, tindakan rasuah ini menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.113.200.000.

Atas perbuatannya, tersangka Ju dijerat dengan Pasal 603 Juncto Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda kategori II hingga kategori VI.

Kasus ini menjadi pengungkapan kasus korupsi kedua yang dirilis Polres Lhokseumawe baru-baru ini, menyusul pengungkapan kasus korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020–2022 di Gampong Pulo Drien Beukah, Aceh Utara, yang melibatkan mantan keuchik berinisial MN dengan kerugian negara mencapai Rp2,1 miliar. []

  • Bagikan