Tiga Bulan Razia, Polres Lhokseumawe Sita 1.175 Knalpot Brong dan 6 Motor Tanpa Surat
LHOKSEUMAWE — Polres Lhokseumawe melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) terus berkomitmen menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di jalan raya. Selama periode Agustus hingga Oktober 2026, sebanyak 1.175 unit knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) berhasil ditertibkan, serta enam unit sepeda motor tanpa dokumen kendaraan turut diamankan.
Penertiban ini merupakan upaya kepolisian dalam menekan penggunaan knalpot bising yang selama ini dikeluhkan masyarakat karena mengganggu ketenangan, khususnya pada malam hari.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan saat memimpin konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Jumat (6/11/2026). Ia menyampaikan bahwa penindakan ini dilakukan secara berkelanjutan untuk menegakkan aturan lalu lintas sekaligus menjawab keresahan warga.
“Selama tiga bulan terakhir, kami telah menertibkan sebanyak 1.175 unit knalpot brong dan mengamankan enam unit sepeda motor tanpa dokumen,” ujar AKBP Ahzan kepada awak media.
Kapolres menjelaskan, sebagian besar kendaraan yang terjaring telah dikembalikan kepada pemiliknya setelah mereka melengkapi dokumen dan mengganti knalpot brong dengan standar pabrikan. Namun, enam unit sepeda motor tanpa dokumen hingga kini belum diambil meskipun telah diberikan waktu sekitar tiga bulan untuk menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.
Dalam kesempatan yang sama, petugas Satlantas turut memperagakan penggunaan alat pengukur tingkat kebisingan (sound level meter). Demonstrasi ini bertujuan mengedukasi masyarakat mengenai ambang batas kebisingan kendaraan bermotor sesuai ketentuan perundang-undangannya:
-
Maksimal 77 desibel untuk sepeda motor di bawah 80 cc.
-
Maksimal 80 desibel untuk kapasitas 80–175 cc.
-
Maksimal 83 desibel untuk kapasitas di atas 175 cc.
Kepolisian turut mengimbau para pemilik bengkel dan toko suku cadang agar tidak memperjualbelikan knalpot brong untuk penggunaan di jalan raya. Sebagai tindak lanjut penegakan hukum, seluruh dari 1.175 knalpot brong hasil penertiban tersebut akan dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.
Konferensi pers ini turut dihadiri oleh Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Inf. Faisal, Asisten I Setdako Lhokseumawe Mirdha Ihsan (mewakili Wali Kota), Kasat Lantas Polres Lhokseumawe AKP Irfan Firdaus, Kepala Dinas Perhubungan Kota Lhokseumawe Rudi Hidayat, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe Fauzi, serta perwakilan Jasa Raharja Lhokseumawe.
Sinergi lintas instansi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu lintas demi terciptanya situasi Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas) yang kondusif di Kota Lhokseumawe.
