Polres Aceh Utara Amankan Enam Pria Diduga Sebar Ajaran Menyimpang

  • Bagikan
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto didampingi Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil dan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara, Abu Manan, menggelar konferensi pers penyebaran ajaran sesat kelompok Millah Abraham yang digelar di Mapolres Aceh Utara, Kamis (7/8/2025).

LHOKSUKON, ACEH UTARA – Polres Aceh Utara mengamankan enam pria yang diduga sebagai pelaku penyebaran ajaran sesat atau menyimpang dari ajaran Islam, yang diketahui merupakan bagian dari kelompok Millah Abraham. Para terduga pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni di Lhoksukon pada 26 Juli 2025, serta di Kabupaten Pidie dan Kota Bireun pada 28 dan 29 Juli 2025.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto pada konferensi pers yang digelar di Mapolres Aceh Utara, Kamis (7/8/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres turut didampingi oleh Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil dan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara, Abu Manan.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto didampingi Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil dan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara, Abu Manan, menggelar konferensi pers penyebaran ajaran sesat kelompok Millah Abraham yang digelar di Mapolres Aceh Utara, Kamis (7/8/2025).

Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil menegaskan, tidak ada tempat bagi ajaran menyimpang dari Ahlussunnah Waljama’ah di wilayahnya. Pernyataan ini disampaikan menyusul penangkapan enam tersangka yang diduga terlibat dalam penyebaran ajaran sesat di Mapolres Aceh Utara pada Kamis (7/8).

“Tidak ada tempat dan ruang untuk ajaran menyimpang dari Islam di Aceh Utara. Lawan dan saya ajak masyarakat untuk menolak apapun ajaran yang menyimpang dengan Ahlussunnah Waljamaah,” tegas Ayahwa.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto menjelaskan, bahwa keenam pria yang diamankan masing-masing memiliki peran dalam struktur organisasi kelompok Millah Abraham. Mereka adalah AA (48), warga Kota Medan, yang berperan sebagai Imam 1 sekaligus pembaiat; HA (60), warga Bireun, sebagai Imam 2; RH (39), warga Kota Medan, sebagai Imam 4; ES (38), warga Jakarta, sebagai bendahara; NAJ (53), warga Lhoksukon, Aceh Utara, sebagai utusan atau duta; dan M (27), warga Bireun, yang berperan sebagai sekretaris.

“Dalam ajarannya, kelompok ini diketahui menyebarkan paham yang menyimpang dari ajaran Islam. Mereka meyakini bahwa Ahmad Musadeq adalah nabi ke-26 setelah Nabi Muhammad SAW, tidak mempercayai mukjizat Nabi Isa AS dan Nabi Musa AS, serta menyebut bahwa Nabi Adam dilahirkan dari seorang ibu dan memiliki ayah.

Kelompok ini juga tidak mewajibkan salat lima waktu, serta tidak mengakui jumlah ayat Al-Qur’an sebanyak 6666 ayat seperti yang diyakini umat Islam, melainkan hanya mengakui 9236 ayat sesuai versi mereka sendiri,” ungkap Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku-buku ajaran Millah Abraham yang dinilai menyimpang dan berpotensi menyesatkan akidah umat Islam. Terhadap para pelaku, polisi menerapkan Pasal 18 ayat (1) dan (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2), (3), dan (4) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah. Mereka terancam hukuman cambuk minimal 30 kali dan maksimal 60 kali, serta pidana penjara paling lama lima tahun.

Lebih lanjut Bupati Aceh Utara Ayahwa mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi baru dan tidak mudah percaya pada ajaran yang bertentangan dengan akidah Ahlussunnah Waljama’ah.

  • Bagikan
Exit mobile version