ACEH UTARA – Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tindak pidana dugaan korupsi proyek pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Tahun Anggaran 2012- 2017, dari Jaksa Penyidik (Pidsus) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Kantor Kejari setempat, Rabu (15/2/2023).
Dalam kegiatan tersebut tim penyidik menghadirkan sebanyak lima tersangka, diantaranya berinisial N selaku PPK Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai, FB (mantan Kepala dinas Perhubungan dan Pariwisata Kabupaten Aceh Utara), P selaku Konsultan Pengawas Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai, TM dan RF selaku pelaksana kegiatan Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai.
Kajari Aceh Utara Dr. Diah Ayu H. L Iswara Akbari melalui Kasi Intelijen Kejari Arif Kadarman dalam keterangannya mengatakan, kelima tersangka itu didakwa telah melanggar Pasal Primair: Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf (a) dan Huruf (b) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf (a) dan Huruf (b) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menurut Arif, akibat perbutan yang ditimbulkan para tersangka tersebut negara dirugikan sebesar Rp.44.776.229.174. Dalam melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Pidsus itu masing-masing didampingi penasihat hukumnya.
“Setelah itu, selanjutnya mereka kembali dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Lhoksukon untuk menjalani masa penahanan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara selam 20 hari, sampai masa pelimpahan berkas perkara tindak pidana dimaksud ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” kata Arif Kadarman. []