Pemkab Aceh Utara Hadirkan Empat Tenaga Ahli untuk Penyusunan RPPLH 2021–2051

  • Bagikan
Pemkab Aceh Utara menghadirkan empat tenaga ahli dalam rangka menyusun dokumen RPPLH. Foto: Dok. Humas Pemkab Aceh Utara
Pemkab Aceh Utara menghadirkan empat tenaga ahli dalam rangka menyusun dokumen RPPLH. Foto: Dok. Humas Pemkab Aceh Utara

ACEH UTARA- Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menghadirkan empat tenaga ahli dalam rangka menyusun dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) tahun 2021–2051.

Keempat tenaga ahli tersebut hadir untuk menyampaikan materi pada kegiatan bertajuk Focus Group Discussion (FGD) ke-3, yang dilaksanakan dalam rangka penyusunan RPPLH Kabupaten Aceh Utara tahun 2021–2051, di Oproom Kantor Bupati, Landeng Kecamatan Lhoksukon, Rabu, 1 Desember 2021.

Kegiatan itu dibuka Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Ir. Saifullah, M.T., para tenaga ahli dari Universitas Syiah Kuala (USK). Tampil sebagai narasumber yaitu Dr. Ir. Hairul Basri, MSc (ahli perencanaan wilayah dan pembangunan berkelanjutan), Dr. Ir. Eldina Fatimah, MSc (ahli lingkungan), Iqbar, SSi, MSc (ahli kehutanan), serta Indri Karina, SSi (tenaga ahli dari Bappeda Aceh).

Staf Ahli Bupati Aceh Utara, Saifullah, dalam sambutannya, menyampaikan, RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat sumber daya alam, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu 30 tahun.

Latar belakang penyusunan RPPLH, kata Saifullah, merupakan amanat Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 9 s/d 12 yaitu kewajiban penyusunan RPPLH baik tingkat Nasional oleh Menteri, tingkat Provinsi oleh Gubernur, dan tingkat Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan Daerah/Qanun.

Ia menambahkan, RPPLH ini memuat rencana tentang pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan fungsi lingkungan hidup, pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam.

“Juga memuat tentang adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. RPPLH ini juga menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam RPJP (rencana pembangunan jangka panjang) dan RPJM (rencana pembangunan jangka menengah),” kata Saifullah.

Untuk itu, Saifullah berharap pertemuan FGD ke-3 ini yang merupakan pertemuan FGD terakhir terhadap penyusunan RPPLH Kabupaten Aceh Utara, agar para peserta dapat memberikan masukan, arahan dan juga data yang sesuai. Sehingga Dokumen RPPLH Aceh Utara tahun 2021–2051 dapat dipertanggungjawabkan dalam memberikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bagi generasi akan datang.

Kepala Bidang Penataan, Pemanfaatan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Utara, Taufiq, S.T., mengatakan, pihaknya mengundang semua stakeholder terkait untuk menjadi peserta pada FGD itu. Pesertanya dari semua SKPK terkait baik dari BPN, akademisi Unimal, BKSDA Lhokseumawe, LSM Sahara, Pokja Penyusunan RPPLH Kabupaten Aceh Utara, dan Tenaga Ahli Penyusunan RPPLH Aceh Utara.

Menurut Taufiq, tujuan disusunnya RPPLH adalah untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan dan kelembagaan masyarakat untuk pengendalian, pemantauan, dan pendayagunaan lingkungan hidup. Selain itu, juga untuk menyelaraskan pembangunan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (DDDTLH).

Selanjutnya, sebut Taufiq, untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan melindungi keberlanjutan fungsi lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan dan kesiapan dalam menghadapi bencana dan perubahan iklim melalui adaptasi dan mitigasi.

“Insya Allah, RPPLH ini bisa segera di-Qanun-kan di Aceh Utara, paling lambat tahun 2022 mendatang sudah masuk Proleg DPRK dan bisa segera menjadi qanun,” ungkap Taufiq. [] (ril).

 

  • Bagikan