ACEH UTARA – Muspika Dewantara mengajak semua elemen masyarakat di kecamatan Dewantara membantu memberantas judi online. Peran yang bisa dilakoni masyarakat, antara lain, saling mengawasi dan mengingatkan antarsesama untuk menjauhi atau tidak terlibat dalam kegiatan tersebut, serta segera melapor ke pos polisi terdekat jika mengetahui atau melihat aktivitas terkait judi online maupun narkoba. Terlebih, judi online yang kini dapat diakses dengan mudah oleh siapa saja.
Kapolsek Dewantara Ipda Fadhlulillah menyampaikan, himbauan bersama untuk masyarakat kecamatan Dewantara terhadap maraknya judi online sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, dan juga memberikan pemahaman terhadap Qanun Perjudian (maisir), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Jo pasal 19 Jo pasal 18 Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat sebagai Landasan Hukum.
Judi Online sangat memberikan dampak buruk kepada pemainnya, selain kerugian finansial, judi online juga membawa dampak buruk terhadap kesehatan mental. Stres, kecemasan, dan depresi adalah beberapa gangguan mental yang sering dialami oleh para penjudi yang mengalami kekalahan terus-menerus sehingga Pemain Judi Online dapat melakukan tindak pidana lainya, kata Ipda Fadhlul saat memberikan sambutannya di aula kantor Camat, Kamis (11/7/2024).
Ipda Fadhlul juga mengatakan, peran masyarakat sangat besar dalam pengawasan judi online, dan juga pemilik tempat usaha berkewajiban untk melarang apabila adanya masyarakat yang sedang bermain judi online di tempat usahanya. Muspika Dewantara mengharapkan peran para Geuchik untuk dapat mensosialisasikan kepada masyarakat dan pemilik tempat usaha di Desa masing-masing terhadap dampak buruknya judi online.
Turut hadir, Camat Dewantara Nawafil Mahyuda, Danramil Dewantara Lettu Czi Jamidin, Kapolsek Dewantara Ipda Fadhlulillah, Geuchik se Kecamatan Dewantara, Ormas, OKP, dan unsur elemen masyarakat. (*)