Masa Jabatan Berakhir, Namun Masih Menjabat: Ketua Umum IKAL Diminta Hormati AD/ART dan Menjaga Marwah Alumni

  • Bagikan
Yusri

ACEH – Sekretaris Umum DPD IKAL Lemhannas Aceh, Yusri Kasim, menyampaikan kritik tegas terkait Ketua Umum IKAL yang disebut tetap menjalankan kewenangan organisasi meskipun masa jabatannya telah berakhir. Menurut Yusri, tindakan tersebut bukan hanya melanggar AD/ART, tetapi juga berpotensi merusak tata kelola organisasi serta mencederai nilai-nilai kepemimpinan yang selama ini dijunjung tinggi oleh para alumni Lemhannas.

“AD/ART adalah konstitusi organisasi. Bila masa jabatan telah selesai, maka kepemimpinan harus diserahkan sesuai mekanisme. Mengabaikan aturan dasar sama saja dengan mengabaikan kehormatan organisasi,” tegas Yusri Kasim.

Ia menilai kondisi ini dapat memperburuk citra IKAL, baik di tingkat nasional maupun daerah. Publik dan para pemangku kepentingan, kata Yusri, tentu berharap para alumni Lemhannas menjadi teladan dalam etika, kepemimpinan, dan konsistensi menjalankan aturan.

“Bagaimana kita ingin memberi contoh kepemimpinan yang berintegritas kepada bangsa, bila di internal sendiri aturan tidak dihormati?” lanjutnya.

Yusri menegaskan bahwa mempertahankan jabatan setelah masa bakti berakhir sangat bertentangan dengan ajaran kepemimpinan Lemhannas, yang menekankan integritas, disiplin, keteladanan, serta komitmen terhadap sistem organisasi.

Karena itu, ia meminta Gubernur Lemhannas untuk segera mengambil langkah-langkah organisasional yang diperlukan, termasuk mempercepat proses transisi kepemimpinan agar roda organisasi kembali berjalan dengan baik dan marwah alumni tetap terjaga.

“IKAL harus kembali ke rel yang benar. Martabat organisasi harus dijaga dengan menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi.”

Siaran pers ini disampaikan sebagai bentuk keprihatinan sekaligus komitmen DPD Aceh dalam menjaga integritas organisasi, memperkuat tata kelola, dan memastikan IKAL tetap menjadi rumah kepemimpinan yang kredibel bagi seluruh alumni.

  • Bagikan
Exit mobile version