LHOKSEUMAWE — Jajaran Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan berujung maut yang terjadi di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Tersangka berinisial MS (30), warga setempat, diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe setelah sempat melarikan diri usai kejadian.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Bustani. Konferensi pers digelar di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe pada Senin (5/10/2026) siang.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis tersebut bermula pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah warung pinggir sungai yang terletak di Dusun Kuta Bate, Gampong Sawang. Antara korban, Muhammad Nasir (33), dan tersangka MS terlibat adu mulut yang dipicu oleh perselisihan terkait ongkos muat pasir.
Cekcok mulut yang memanas itu kemudian berujung pada tindakan kekerasan fisik. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, tersangka diduga sempat melempar batu ke arah korban sebelum akhirnya terjadi perkelahian. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka dan terjatuh.
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Kecamatan Sawang untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak puskesmas.
Penangkapan dan Barang Bukti
Mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban, Satreskrim Polres Lhokseumawe bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti.
Setelah mengetahui keberadaan tersangka yang sempat melarikan diri, Tim Resmob langsung melakukan pengejaran. Tersangka MS akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah warga di Gampong Cot Keumuneng, Kecamatan Sawang.
Dari tangan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa:
-
1 lembar surat visum et repertum
-
1 buah batu kali
-
1 helai kaos berwarna hitam
-
1 helai celana kain berwarna hitam
Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepolisian
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Lhokseumawe guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi berkas administrasi dan memeriksa saksi-saksi tambahan untuk membuat kasus ini semakin terang.
Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat dengan Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Melalui kesempatan tersebut, Kapolres Lhokseumawe mengimbau masyarakat agar senantiasa menahan diri dan tidak menyelesaikan persoalan dengan cara-cara kekerasan.
“Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan secara baik dan melalui jalur hukum, sehingga tidak menimbulkan korban jiwa maupun konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat,” tegas AKBP Ahzan.
