Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas Lima Terdakwa Korupsi Monumen Samudera Pasai

  • Bagikan
Monumen Islam Samudera Pasai bertempat di Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara. Foto : (Durasi/Erwin)

Durasi, Lhoksukon – Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh terhadap lima terdakwa korupsi Monumen Samudera Pasai di Kabupaten Aceh Utara. Kesemuanya sempat bebas dari Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada tanggal 14 November 2023 lalu.

Kelimanya adalah Fadhullah Bandli selaku kepala Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara tahun 2012-2016, Nurliana selaku pejabat pembuat komitmen, Poniem selaku konsultan pengawas, serta Teuku Maimun dan Teuku Reza Felanda selaku kontraktor pelaksana.

Terdakwa korupsi ini divonis berbeda dalam salinan putusan nomor perkara 4905.K/Pid.Sus/2024 dan 4906.K/Pid.Sus/2024 yang diperoleh Durasi. MA menerima kasasi yang diajukan oleh Penuntut umum dan membatalkan putusan PN Tipikor Banda Aceh yang membebaskan terdakwa tersebut.

Oleh karena itu, MA menjatuhi hukuman  terdakwa  Teuku Maimun selaku kontraktor pelaksana divonis 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan. Begitu pula keponakannya, Teuku Reza Felanda yang juga selaku kontraktor pelaksana  divonis 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan.

Kemudian, Fadhullah Badli selaku kepala Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara tahun 2012-2016 divonis penjara 6 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan. Sementara bawahannya terdakwa Nurliana yang selaku Pejabat Pembuat Komitmen juga bernasib sama divonis penjara 6 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan.

Terakhir, untuk terdakwa Poniem selaku Konsultan Pengawas divonis 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Teuku Muzafar, SH, MH ketika dihubungi mengaku, sudah menerima informasi terkait pembalatan vonis bebas dari Mahkamah Agung. Akan tetapi, surat resmi terkait vonis MA itu belum diterima oleh Kejaksaan Negeri Lhoksukon.

” Begitu sudah dikirim nanti Kita akan laksanakan, untuk sementara itu dulu dan nanti baru Kita tindak lanjuti. Suratnya sudah turun, tapi Kita belum terima kan harus terima suratnya dulu. Dan, bila sudah Kita terima suratnya segera Kita eksekusi, ” ucapnya saat menjawab Durasi Ahad Malam (22/12).

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis bebas lima terdakwa kasus dugaan korupsi Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara, pada tanggal 14 November 2023 lalu.

Putusan itu dibaca bergantian majelis hakim yang terdiri dari R Hendral, Sadri, dan Daddy. Sidang turut dihadiri para terdakwa beserta masing-masing kuasa hukum. Kelima terdakwa tersebut yakni Fadhullah Bandli selaku kepala Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara tahun 2012-2016, Nurliana selaku pejabat pembuat komitmen, Poniem selaku konsultan pengawas, serta T Maimun dan T Reza Felanda selaku kontraktor pelaksana.

Mereka dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) kala itu.

  • Bagikan
Exit mobile version