BATAM – Tim F1QR Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK) berhasil menggagalkan 11 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, dan tekong boat beserta ABK boat dari negara Malaysia menuju Indonesia di perairan Combol, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Selasa (6/8/2024).
Danlanal Tanjungbalai Karimun Letkol Laut (P) Anro Cassanova dalam konferensi pers di Mako Lanal Karimun, mengatakan kasus ini terungkap atas informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Bermula tim F1QR Lanal Tanjungbalai Karimun melakukan penyergapan pada pukul 02.30 WIB, Senin, 5 Agustus 2024. Tim F1QR Lanal TBK beserta Tim gabungan mengamankan ke 11 orang PMI non prosedural dan 2 orang Abk boat Pancung di pantai Kakeng Combol.
Para PMI ilegal berada di Malaysia hendak pulang ke Indonesia lewat perairan Kepulauan Riau (Kepri), menurut pengakuan mereka ada yang sampai 10 tahun bekerja di perkebunan sawit dan waktu masuknya juga secara non prosedural.
Belasan PMI ilegal ini berasal dari sejumlah daerah diantaranya dua orang asal Jawa Tengah, dua orang Jawa Timur, satu orang Sumatera Utara dan enam orang asal Lombok.
Dari penyergapan yang dilakukan, pihaknya hanya menemukan dua buah paspor. “Sehingga kecenderungan pada saat berangkat, mereka tidak menggunakan dokumen yang semestinya,” kata Anro.
Para PMI ilegal tersebut, Lanal TBK telah menyerahkan mereka kepada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk dilakukan proses pemulangan.
Sementara sarana boat pancung mesin 40 PK beserta barang bukti diamankan di Mako Lanal TBK untuk dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut, kata Letkol Anro. (*)