KPU Resmi Tetapkan Nomor Urut Capres-Cawapres Pemilu 2024

  • Bagikan
Tiga paslon capres-cawapres memegang nomor urut masing-masing untuk Pilpres 2024, Selasa (14/11/2023) malam. doc/istimewa

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan nomor urut terhadap tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung pada Pilpres 2024 medatang.

KPU juga menandatangani berita acara pleno dan Keputusan KPU pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Pengundian nomor urut digelar di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa malam (14/11/2023).

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, untuk nomor urut 1, didapatkan oleh pasangan calon (paslon) capres-cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Sementara nomor urut 2 didapatkan oleh pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Sedangkan nomor urut 3, diperoleh pasangan dari Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Keputusan KPU itu bernomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pilpres 2024. Dalam keputusan itu, KPU menetapkan nomor urut masing-masing pasangan calon.

“Menetapkan nomor urut pasangan calon peserta Pilpres 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini,” kata Hasyim.

Ketiga paslon capres-cawapres yang mendaftar, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan lulus verifikasi dokumen dan tes kesehatan. (*)

  • Bagikan