ACEH UTARA – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara kembali Merekrut Badan Adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu tahun 2024.
Plh Ketua KIP Aceh Utara, Muhammad Usman akrab disapa Osama mengatakan, untuk proses pendaftaran akan dilakukan secara online menggunakan aplikasi SIAKBA atau Sistem Informasi Anggota KPU Badan Adhock.
Formasi yang dibutuhkan KIP Aceh Utara untuk penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 mencapai 2.556 formasi PPS. Semua yang lulus seleksi nantinya akan ditempatkan di 852 Desa/gampong dalam Kabupaten Aceh Utara.
KIP Aceh Utara mengimbau kepada masyarakat yang ingin melamar sebagai anggota Badan Adhock PPS, agar Langsung mendaftar secara online menggunakan aplikasi SIAKBA, pendaftaran akan dibuka Mulai 18 sampai 27 Desember.
Muhammad Usman Menambahkan, aplikasi SIAKBA merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web dalam rangka memfasilitasi tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, kabupaten/kota dan badan adhoc (PPK dan PPS) Selain itu, aplikasi SIAKBA merupakan database penyelenggara pemilu yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), katanya.
Dikatakannya, untuk setiap tahapan dari proses rekrutmen PPS akan selalu diinformasikan melalui laman resmi website KIP Aceh Utara: kip-acehutara.kpu.goi.id serta akun resmi media sosial KIP Aceh Utara.
Osama menambahkan, pendaftarannya secara online tersebut sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 438 tahun 2022, tentang penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Adhoc sebagai Aplikasi khusus Komisi Pemilihan Umum.
Untuk Kabupaten Aceh Utara kalkulasi kebutuhan untuk PPS Masing- masing 3 Orang Setiap Gampong/desa berjumlah 2.556 sebutnya. “Jumlah tersebut belum termasuk dengan kebutuhan staf sekretariat PPS,” ujar Osama, melalui keterangan pers, Senin (19/12/2022).
Proses rekrutmen badan adhoc (PPS), KIP Aceh Utara berpedoman pada aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan danTata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam pasal 35 ayat 1 telah dijelaskan terkait syarat menjadi PPS ada 9 syarat yaitu : Warga Negara Indonesia. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Berdomisili dalam wilayah kerja PPS. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Dalam proses verifikasi dokumen persyaratan sesuai dengan aturan yang ada, KIP Aceh Utara hanya butuh 7 kelengkapan Dokumen Persyaratan, yaitu;
1.Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
2.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
3.Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
4.Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
5.Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik.
6.Daftar Riwayat Hidup.
7.Pas Foto Berwarna 4×6.
“Pada saat pendaftaran PPK, partisipasi warga Aceh Utara yang mendaftar menjadi PPK sangat besar, ini sebagai sebagai sebuah bukti bahwa sosialisasi kita selama ini berjalan efektif.
Karena banyaknya pendaftar PPK di Aceh Utara, kita mendapatkan apresiasi positif dari KIP Aceh maupun KPU RI, kita berharap hal yang sama nantinya terjadi pada proses pendaftaran PPS,” kata Osama. (*)