hit counter

Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara Ingatkan Pentingnya Hormati Kekhususan Aceh dan MoU Helsinki

  • Bagikan
Ketua Komisi I DPRK Kabupaten Aceh Utara dari Fraksi Partai Aceh, Tajuddin.

ACEH UTARA — Belum terlaksananya Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh hingga saat ini dinilai sebagai persoalan krusial yang memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan, baik Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Pusat.

Ketua Komisi I DPRK Kabupaten Aceh Utara dari Fraksi Partai Aceh, Tajuddin, memandang bahwa polemik Qanun Bendera Aceh bukan sekadar urusan penggunaan simbol atau atribut daerah semata. Lebih dari itu, persoalan ini berkaitan erat dengan penghormatan terhadap kekhususan Aceh, pelaksanaan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), serta komitmen menjaga hasil perdamaian.

“Aceh memiliki sejarah panjang dalam proses penyelesaian konflik yang telah melahirkan kesepakatan damai melalui Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005. Kesepakatan tersebut kemudian menjadi salah satu landasan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” ujar Taju di Aceh Utara, Selasa (3/11/2026).

Oleh karena itu, setiap dinamika yang berkaitan dengan implementasi kekhususan Aceh harus diselesaikan melalui pendekatan dialog, musyawarah, serta penghormatan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya menegaskan bahwa mandeknya pelaksanaan qanun ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan penyelesaian.

Menurutnya, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh perlu segera duduk bersama guna mencari titik temu terhadap berbagai kendala regulasi yang ada. Terlebih lagi, fenomena di lapangan menunjukkan bahwa pengibaran bendera telah dilakukan secara hampir serempak oleh masyarakat dalam berbagai kesempatan, seperti momen peringatan Maulid Nabi,kenduri hajatan, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan.

“Ini tidak ada yang perintahkan untuk dinaikkan, tapi murni keinginan masyarakat. Lantas terjadi perdebatan dengan TNI yang terkadang menimbulkan hal yang tidak kita inginkan. Ini perlu segera dicari jalan keluar agar benih konflik tidak subur, membesar, dan sulit dipadamkan,” tegasnya.

Untuk mengantisipasi eskalasi ketegangan, ada empat poin penting yang perlu menjadi perhatian bersama:

  1. Kepastian Hukum: Pemerintah perlu memberikan kejelasan nyata mengenai kedudukan dan pelaksanaan Qanun Bendera dan Lambang Aceh.

  2. Penghormatan Kekhususan: Implementasi Undang-Undang Pemerintahan Aceh wajib dikawal dan dihormati bersama.

  3. Dialog dan Komunikasi: Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat harus membuka ruang komunikasi konstruktif demi menjembatani perbedaan pandangan.

  4. Komitmen Perdamaian: Seluruh pihak harus menjaga semangat perdamaian Aceh dengan mengedepankan penyelesaian secara konstitusional dan bermartabat.

Pihaknya berharap Pemerintah Aceh dapat mengambil langkah-langkah konkret dan terukur untuk memperjuangkan penyelesaian persoalan ini melalui jalur komunikasi serta mekanisme hukum yang tersedia.

“Aceh membutuhkan kepastian, bukan ketidakjelasan yang berkepanjangan. Kekhususan Aceh harus dihormati,perdamaian harus dijaga, dan setiap persoalan harus diselesaikan berdasarkan hukum serta kesepakatan yang telah dibangun bersama,” pungkasnya.

  • Bagikan