Kepala DPMTSP dan Naker : ” Tunggu Laporan Tertulis Karyawan RSU Bunda Yang di PHK “

  • Bagikan
Kepala DPMTSP dan Naker Lhokseumawe, Safri. Ist

Durasi, Lhokseumawe – Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Lhokseumawe, Safri mengaku, sudah menerima laporan aduan para karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Rumah Sakit Umum Bunda. Pihaknya, sedang menunggu laporan resmi dari eks pekerja di RS tersebut.

Mereka, sempat berdiskusi terkait nasib dan berbagai persoalan dan Hak-hak sebagai pekerja yang disinyalir belum diselesaikan oleh pihak manajemen RSU setempat.

” Ini akan Kita sikapi sesuai aturan ketenagakerjaan. Kami sekarang sedang tunggu Laporan Tertulis Karyawan RSU Bunda Yang di PHK, ” kata Kepala DPMTSP dan Naker Lhokseumawe, Safri menjawab durasi melalui sambungan telepon aplikasi perpesanan whatsapp, Kamis Petang.

Ia menjelaskan, pihaknya sudah menerima pengaduan karyawan dalam bentuk laporan lisan alias baru sebatas diskusi. Belum ada laporan resminya atau secara tertulis.

” Kita sedang menunggu laporan tertulis, agar laporan itu dapat ditindaklanjuti ke RSU bersangkutan. Setelah itu berikutnya akan dilakukan pertemuan kedua belah pihak antara eks karyawan yang diberhentikan dengan RSU Bunda, ” tuturnya.

Safri menegaskan, pihaknya akan berupaya melakukan mediasi antar kedua belah pihak dimaksud. Jika nantinya tidak ditemukan adanya titik temu tentu akan diteruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Banda Aceh.

” Kalo memang ada pelanggaran ketenagakerjaan dan seandainya tidak ada kesepakatan mantan karyawan dengan RSU pastinya akan diselesaikan dipengadilan. Kita berharap ini bisa diselesaikan secara Baik-baik saja, ” tegas Kadis.

Sebelumnya, puluhan karyawan/karyawati Rumah Sakit Umum Bunda Kota Lhokseumawe, mengadu ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja. Lantaran mengalami Pemutusan Hubungan Kerja oleh pihak rumah sakit tersebut.

Adapun tuntutan yang dilayangkan, seperti pembayaran kekurangan upah, uang tenaga kerja dan pesangon atau kompensasi masa kerja.

  • Bagikan
Exit mobile version