LHOKSEUMAWE, ACEH – Di tengah maraknya informasi simpang siur terkait rencana konser Band Dewa19 yang disebut-sebut akan digelar di Stadion Perta Arun Gas (PAG) pada 29 November mendatang, Wali Kota Lhokseumawe menyampaikan klarifikasi resmi kepada Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) setempat.
Menyikapi isu yang beredar di publik terkait rencana penyelenggaraan konser musik di Kota Lhokseumawe, Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin maupun pernyataan resmi kepada media terkait penyelenggaraan konser Dewa19.
Sayuti menjelaskan, bahwa perizinan kegiatan konser bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota, melainkan kewenangan Direktorat Intelkam Polda Aceh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Perlu kami luruskan, Pemerintah Kota tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin konser. Kami menghormati mekanisme dan prosedur hukum yang telah diatur,” tegas Sayuti di Kantor MPU Lhokseumawe, Rabu (5/11/2025).
Lebih lanjut, Wali Kota menyampaikan bahwa pihaknya sempat menerima surat tausiah dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) yang diserahkan oleh pihak penyelenggara konser.
Dalam surat tersebut, semula terkesan bahwa MPU tidak mempermasalahkan kegiatan tersebut. Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata isi surat tausiah tersebut tidak menyinggung perihal konser musik, melainkan membahas kegiatan pentas seni, bazar UMKM, dan donor darah.
“Melihat adanya ketidaksesuaian informasi tersebut, kami segera melakukan koordinasi langsung dengan pimpinan dan seluruh anggota MPU Kota Lhokseumawe untuk mendapatkan penjelasan dan pertimbangan syar’i secara utuh,” ujar Wali Kota Sayuti.
Dari hasil koordinasi tersebut, disepakati bahwa pelaksanaan konser musik dinilai berpotensi melanggar syariat Islam dan perlu dicegah pelaksanaannya.
Sayuti mengatakan, sepenuhnya berpegang pada fatwa dan arahan ulama melalui MPU dalam mengambil kebijakan.
“Atas dasar itu, kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk aparat keamanan, untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan bersama dengan MPU.
Sayuti menambahkan, Pemko Lhokseumawe menghargai setiap inisiatif kegiatan hiburan maupun ekonomi kreatif dari masyarakat dan pihak swasta, namun tetap menekankan agar seluruh kegiatan harus sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam serta ketentuan peraturan yang berlaku.
