LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menemukan dugaan korupsi pada pengelolaan pajak penerangan jalan di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe senilai Rp3,4 Miliar.
“Temuan itu hasil penyelidikan dari Intelejen Kejaksaan, yang sudah dilakukan selama dua hari†kata Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin didampingi Kasipidsus Saifuddin kepada awak media di Kantor Kejaksaan, Kamis (10/8/2023).
Lalu Syaifuddin mengatakan, kini kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Bahkan Kejari sudah mengirim surat pemanggilan kepada para saksi untuk dimintai keterangan.
Syaifuddin menam dugaan korupsi pengelolaan pajak penerangan jalan tersebut dilakukan sejak tahun 2018 hingga 2022.
“Seharusnya pajak tersebut menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun ironisnya pajak tersebut malah dibagikan kepada pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe,†ungkap Syaifuddin.
Adapun saksi yang akan dimintai keterangan nantinya terkait perkara ini Sekretaris Daerah (Sekda), Mantan Walikota, Suadi Yahya dan Pj Walikota, Imran.
“Untuk saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan, nanti setelah semua baru dapat mengidentifikasi siapa yang bertanggung jawab atas kasus ini dan akan dijadikan tersangka,†pungkasnya. []