ACEH UTARA – Menanggapi terkait pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil “aparat penegak hukum ragu, tidak yakin, bimbang dengan apa yang disangkakan itu jangan lama-lama, ditutup saja”.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari, menyatakan tim penyidik tidak ragu dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek Monumen Islam Samudera Pasai.
Baca: Kejari Aceh Utara Tetapkan 5 Tersangka Diduga Korupsi 20 Miliar, Monumen Islam Samudera Pasai https://youtu.be/XfQvQy4XLYg
“Tim penyidik tidak ragu. Itu dia tidak keluar-keluar audit BPKP-nya, kita masih coba koordinasi untuk yang terakhir. Rencananya jika BPKP tidak bisa melakukan perhitungan kerugian keuangan negara, kita akan menggunakan auditor lain selain BPKP.
Kita akan segera limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor. Karena penyidik sudah berkeyakinan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi-saksi, surat petunjuk, keterangan ahli LKPP dan ahli teknik sipil sudah terjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam proyek monumen tersebut,†kata Diah Ayu saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, pada Selasa (9/8/2022).
Pihaknya juga sudah mengarahkan untuk segera diperbaiki terutama mutu konstruksinya yang jauh di bawah standar berkisar di bawah K200 dari perencanaan K500 untuk bangunan semegah itu, rentan akan ambruk jika dipaksakan. InsyaAllah, proses hukum masih berjalan, ujar Diah Ayu. []
Baca: Nasir Djamil: Kasus Korupsi Proyek Monumen Islam Samudera Pasai, Kalau Jaksa Ragu Hentikan Saja! https://durasi.co/news/nasir-djamil-kasus-korupsi-proyek-monumen-islam-samudera-pasai-kalau-jaksa-ragu-hentikan-saja/