TAKENGON, ACEH TENGAH — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah resmi menjalin kerja sama dengan PT Taspen (Persero) Lhokseumawe untuk menghadirkan Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penandatanganan kerja sama peningkatan kesejahteraan ASN tersebut dilakukan oleh Bupati Aceh Tengah Haili Yoga, bersama Branch Manager Taspen Lhokseumawe Muhammad Aldian, di Lapangan Setdakab Aceh Tengah, Senin (20/7/2026).
Pj Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, menyampaikan bahwa program ini menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam memberikan kepastian jaminan hari tua bagi para pegawai non-PNS.
“Melalui program DPLK Syariah ini, kita ingin memberikan kepastian dan peningkatan manfaat pensiun bagi ASN PPPK, sehingga kesejahteraan mereka di masa purna tugas dapat lebih terjamin,” ujar Haili Yoga.
Berdasarkan data Pemkab Aceh Tengah, saat ini terdapat 2.079 PPPK Penuh Waktu dan 3.323 PPPK Paruh Waktu di lingkungan pemkab. Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), skema kerja PPPK sebelumnya belum mencakup alokasi dana pensiun otomatis, sehingga persiapan jaminan hari tua menjadi krusial setelah masa kontrak berakhir.
Haili Yoga turut mengapresiasi PT Taspen atas inovasi dan terobosan berkesinambungan dalam mendukung kesejahteraan para aparatur negara.
Pada kesempatan yang sama, Branch Manager Taspen Lhokseumawe, Muhammad Aldian, menjelaskan bahwa idealnya negara memberikan empat jenis jaminan sosial kepada ASN, yakni Jaminan Hari Tua, Program Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
“Pada praktiknya, ASN PPPK di daerah, termasuk Aceh Tengah, baru menerima tiga program yaitu Jaminan Hari Tua, JKK, dan JKM. Program pensiun belum terakomodasi karena adanya perbedaan regulasi,” terang Aldian.
Ia menambahkan, kehadiran DPLK Syariah Taspen Life menjadi solusi konkret agar pegawai PPPK di Aceh Tengah dapat menikmati manfaat perlindungan pensiun yang setara dengan PNS pada umumnya.
Acara penandatanganan ini turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tengah, Mursyid, jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tengah.












