“Pekerjaan pembangunan 251 unit rumah tersebar di beberapa Kecamatan, dilaksanakan secara swakelola dengan anggaran sebesar Rp.11.295.000.000, yang bersumber dari PAD khusus Kabupaten Aceh Utara yang diambil dari dana zakat”
ACEH UTARA – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah senif fakir dan rumah senif miskin pada Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara Tahun Anggaran 2021.
“Kelima tersangka itu berinisial YI (43) selaku Kepala Baitul Mal Aceh Utara merangkap Pengarah Tim Pelaksana. Tersangka Z (39) selaku Koordinator Tim Pelaksana.
Selanjutnya, ZZ (46) selaku Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara/ Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pengarah Tim Perencana.
Kemudian, tersangka berinisial M (49) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Dan, tersangka RS (36) selaku Ketua Tim Pelaksana.
Adapun kelima tersangka tersebut, disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah senif fakir dan rumah senif miskin ini bermula pada tahun 2021 Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara melaksanakan perkerjaan pembangunan 251 unit rumah, yang tersebar di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Utara,†kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari, melalui Kasi Intelijen Kejari, Arif Kadarman, S.H., dalam siaran pers, Selasa malam (2/8).
Menurut Arif, pekerjaan dilaksanakan secara swakelola dengan anggaran sebesar Rp.11.295.000.000, yang bersumber dari PAD khusus Kabupaten Aceh Utara yang diambil dari dana zakat.
Pekerjaan mulai dikerjakan 31 Agustus 2021 dengan jangka waktu pengerjaan selama 120 hari kalender, dan sampai dengan saat ini sebagian besar pembangunan rumah tersebut belum selesai 100 persen.
“Tersangka sampai saat ini belum ditahan. Kami masih menunggu arahan selanjutnya, yang jelas sudah ada penetapan tersangkanya dalam kasus ini,†kata Arif Kadarman. []