Gagal Didamaikan, Pejabat Cantik Aceh Tengah Tetap Gugat dan Usir Ibu Kandung

  • Bagikan
Asmaul Husnah (kiri) mengusir ibu kandungnya, Kausar (kanan) dari rumah yang ditempati dan menggugat Rp700 juta. Foto/iNewsTV/Yusradi

ACEH TENGAH – Konflik keluarga terkait sengketa warisan rumah yang berujung gugatan anak terhadap ibu kandungnya ke ke pengadilan di Aceh Tengah, Aceh semakin memanas.

Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah, Aceh gagal mendamaikan pertikaian anak dan ibu kandungnya terkait warisan rumah.

Asmaul Husnah (49) yang merupakan pejabat cantik di Pemerintahan Setda Aceh Tengah tetap meneruskan gugatan dan mengusir ibu kandungnya, Kausar (70) dari rumah yang selama ini ditempati dan menggugat Rp700 juta.

Gugatan Asmaul Husnah (49) yang merupakan pejabat cantik di Setda Aceh Tengah kepada ibu kandungnya, Kausar (70) terkait warisan rumah gagal dimediasi Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah. Foto/iNews TV/Yusradi

Humas Pengadilan Negeri Takengon, Fadli Maulana menjelaskan, bahwa proses mediasi tersebut tidak tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Kami dari pihak pengadilan telah berupaya melakukan mediasi untuk mempasilitasi permasalahan ini. Namun kami dari pengadilan hanya sebagai fasilitator dalam proses mediasi yang di lakukan di Pengadilan Negri Takengon, Aceh Tengah,” katanya, Jumat (19/11/2021).

Gugatan anak terhadap ibunya sendiri tersebut, terdaftar di PN Takengon, No. 9/PDT.G/ 2021/ PN.TKN tertanggal 19 Juli 2021. Asmaul Husna menggugat ibu kandungnya, Kausar serta empat adiknya, Alfina, Fauzi, Mukhlis, dan Rahmi yang selama ini tinggal di rumah tersebut.

“Sebenarnya saya ingin mengklarifikasi apa yang terjadi. Karena tidak seperti yang dituduhkan di media massa dan media sosial,” kata Asmaul Husnah kepada MNC Media di kantornya Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Aceh Tengah, Rabu siang (18/11/2021).

Menurut Asmaul Husnah sebelumnya dirinya telah digugat oleh keluarganya terlebih dahulu. “Ya sebenarnya saya lebih dulu digugat oleh mereka (adik-adiknya). Jadi saya gugat balik di Pengadilan Negeri Takengon,” timpal Asmaul Husnah. []

  • Bagikan