BANDA ACEH – Dari tiga tersangka kasus perdagangan kulit harimau, tersangka AH dan S dikeluarkan dari tahanan Polda Aceh karena masa penahanan telah berakhir. Sementara berkas perkara mereka masih P19.
Jaksa meminta berkas diperbaiki, namun yang deadline penyidik Gakkum Wil Sumatera tidak mampu memenuhinya. Sementara berkas tersangka IS dinyatakan P21, artinya dapat berlanjut ke tahap selanjutnya.
Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh Munandar Syamsuddin menuturkan perkara ini menjadi ujian terhadap komitmen dan menguji kemampuan penyidik Gakkum Wil Sumatera untuk menyeret tersangka hingga ke meja hijau.
AH dan S sebagai tersangka melalui kuasa hukum tentu akan mencari strategi agar lolos dari jeratan pasal yang disangkakan oleh penyidik.
Jika AH dan S tidak mampu dibawa ke pengadilan maka ini akan jadi preseden buruk dalam penegakan hukum kasus-kasus perdagangan satwa. Gakkum tidak dapat membuktikan tuduhan terhadap orang yang telah diberi status tersangka, kata Munandar, pada Selasa (9/8).
Kasus ini sekaligus memberikan pelajaran bagi tersangka lain jika ditangkap seperti AH dan S untuk melakukan hal yang sama agar bebas dari tuduhan.
FJL berharap proses hukum terbuka. Termasuk poin – poin apa saja yang tidak mampu dipenuhi oleh penyidik sesuai petunjuk jaksa.
FJL terus memantau proses penegakan hukum kasus tersebut. FJL juga mengajak media dia Aceh untuk mengawal kasus tersebut agar proses penegakan hukum profesional. (*)