Demo Penolakan Pergub JKA Berakhir Ricuh, Enam Mahasiswa Diamankan Polisi

  • Bagikan
Aksi unjuk rasa menolak Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berakhir ricuh di halaman Kantor Gubernur Aceh pada Senin (4/5/2026.

BANDA ACEH – Aksi unjuk rasa menolak Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berakhir ricuh. Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh (ARA) terlibat saling dorong dengan aparat kepolisian di depan pintu utama Kantor Gubernur Aceh pada Senin (4/5/2026) sore.

Situasi mulai memanas sekitar pukul 17.00 WIB. Ribuan mahasiswa yang membawa spanduk bertuliskan “JKA Hak Rakyat Aceh” mencoba merangsek masuk ke dalam area kantor gubernur untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung.

Ketegangan tersebut berujung pada penangkapan enam orang peserta aksi oleh personel Polresta Banda Aceh. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan karena adanya tindakan yang dianggap melanggar hukum.

“Keenam mahasiswa tersebut diamankan karena melakukan aksi penurunan bendera Merah Putih dan diduga memprovokasi massa lainnya,” ujar Kombes Pol Andi Kirana.

Keenam mahasiswa yang diamankan, RMZ (34), MRA (20), ASN (21), MAU (21), DAI (22), TP (22).

Di tengah suasana yang tegang, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, turun langsung menemui massa untuk memberikan klarifikasi mengenai kebijakan yang dipersoalkan.

Nasir menegaskan bahwa hingga saat ini implementasi aturan baru tersebut masih dalam tahap pemantauan dan belum menunjukkan masalah berarti di fasilitas kesehatan.

Pergub JKA baru berjalan selama empat hari. Belum ditemukan kendala signifikan, terutama pada pelayanan di rumah sakit pemerintah.

Pemerintah tetap memantau distribusi layanan kesehatan agar hak masyarakat tetap terpenuhi.

  • Bagikan
Exit mobile version