Sigli – Setelah tujuh tahun buron, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Mancang, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2016 dan 2017, akhirnya berhasil ditangkap oleh personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie.
Tersangka berinisial KHAIDIR bin M. Kasem ditangkap pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun Sesongo, Gampong Alur Gading, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pidie, IPTU Mirzan, S.H., M.Si., didampingi Kanit III Tipidkor IPDA Muhammad Naufal Asyrof, S.Tr.K., bersama personel Satreskrim Polres Pidie.
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim IPTU Mirzan mengatakan, KHAIDIR telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2019 dalam perkara dugaan korupsi dana APBG Gampong Mancang Tahun Anggaran 2016 dan 2017. Namun, selama proses penyidikan, tersangka tidak pernah memenuhi panggilan penyidik sehingga akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Selama proses penyidikan, penyidik telah beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada tersangka. Namun, yang bersangkutan tidak pernah hadir dan memilih melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO,” ujar IPTU Mirzan.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka sempat melarikan diri ke Malaysia selama kurang lebih tiga tahun. Setelah kembali ke Aceh, KHAIDIR terus berpindah-pindah tempat tinggal di sejumlah kabupaten untuk menghindari kejaran aparat penegak hukum.
“Sebelum berhasil diamankan, tersangka diketahui bekerja sebagai petani kopi di wilayah Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah,” jelasnya.
IPTU Mirzan menuturkan, keberadaan tersangka berhasil diketahui setelah Satreskrim Polres Pidie melakukan penyelidikan secara intensif dan berkesinambungan. Informasi yang diperoleh kemudian ditindaklanjuti dengan operasi penangkapan hingga akhirnya KHAIDIR berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Pidie untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasat Reskrim menegaskan, keberhasilan penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pidie dalam menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi serta memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Meskipun telah melarikan diri selama bertahun-tahun, kami akan terus melakukan pencarian hingga yang bersangkutan berhasil ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPTU Mirzan.
