JAKARTA – Melalui empat strategi dalam penanganan narkotika, Soft Power Approach, Smart Power Approach, Hard Power Approach dan Cooperation, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil menekan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika sepanjang tahun 2023.
Hasil penelitian pengukuran prevalensi penyalahgunaan narkoba yang dilakukan BNN RI bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba mengalami penurunan dari 1,95% menjadi 1,73% untuk setahun terakhir pakai dan pada kategori pernah pakai menurun dari 2,47% menjadi 2,20%.
“Sepanjang tahun 2023, BNN RI telah mengungkap 37 jaringan sindikat narkotika, yang terdiri dari 15 jaringan sindikat narkotika nasional dan 22 jaringan sindikat narkotika internasional. BNN telah mengamankan 1.284 tersangka dari 910 kasus tindak pidana narkotika dan psikotropika. Hasil tersebut didapat melalui kerja sama BNN dengan Polri, TNI, Bea dan Cukai, serta stakeholders,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).
Dari seluruh pengungkapan kasus tersebut, BNN menyita sejumlah barang bukti narkotika, tiga terbesar di antaranya adalah sabu 1,3 ton, sabu butir (pil yaba) 61.200 butir, ganja kering seberat 1,4 ton, ekstasi sebanyak 369.755 butir, dan ekstasi berbentuk serbuk seberat 145,4 kg.
Selain itu, BNN memusnahkan 27,7 hektare ladang ganja dengan berat tanaman ganja basah mencapai 80 ton.
Melalui kerja sama dengan Bea dan Cukai, BNN juga telah berhasil mengungkap modus baru narkotika. Modus tersebut adalah penyeludupan 1.114 gram heroin oleh jaringan Karachi-Indonesia.
“Penyelundupan ini menggunakan modus dengan memasukkan serbuk heroin dalam serat benang pada karpet. Modus ini sulit terdeteksi oleh mesin X-ray maupun anjing pelacak karena serbuk heroin tersebut menyatu dengan serat benang. Namun, modus tersebut berhasil diungkap oleh petugas gabungan,” kata Marthinus.
Dalam memutus mata rantai jaringan sindikat narkotika, BNN juga melakukan penelusuran tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai upaya memiskinkan para bandar agar tidak dapat kembali melakukan bisnis gelap narkotika.
“Sepanjang tahun 2023 BNN RI berhasil mengungkap 21 kasus TPPU yang melibatkan 22 tersangka dengan menyita barang bukti berupa aset senilai total Rp 162.244.526.644,86.
BNN RI akan terus melaju, menindak tanpa pandang bulu. Mari bersama BNN RI lawan peredaran gelap narkotika, selamatkan penyalahguna, wujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba,” pungkas Marthinus. (*)