Sigli – Sebanyak 60 desa dari 11 Kecamatan ditetapkan masuk dalam kawasan Koridor Hidupan Liar (KHL) di Kabupaten Pidie.
“Penetapan koridor hidupan liar Pidie–Pidie Jaya melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.7/877/2025 menjadi langkah strategis dalam pengelolaan sumber daya alam serta konservasi keanekaragaman hayati secara berkelanjutan,” kata Sekda Pidie, Drs. Samsul Azhar, Rabu (6/5/2025).
Kawasan koridor ini mencakup 11 kecamatan dengan total 60 desa, yaitu Kecamatan Glumpang Tiga (3 desa), Keumala (4 desa), Mila (2 desa), Padang Tiji (2 desa), Sakti (8 desa), Titeu (4 desa), Tiro (5 desa), Geumpang (5 desa), Mane (4 desa), Tangse (22 desa), dan Mutiara Timur (1 desa).
Secara keseluruhan, kawasan koridor ini memiliki luas mencapai 101.551 hektare, yang terdiri dari 80.314 hektare di Kabupaten Pidie dan 21.237 hektare di Kabupaten Pidie Jaya.
KHL Pidie–Pidie Jaya merupakan bagian penting dari Bentang Alam Ulu Masen dan menjadi habitat utama bagi berbagai satwa kunci seperti Harimau Sumatra, Gajah Sumatra, serta spesies lainnya yang dilindungi oleh Pemerintah Indonesia.
Sekda menambahkan bahwa pengelolaan koridor tersebut membutuhkan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi program secara terpadu, efektif, dan berkelanjutan antar seluruh pemangku kepentingan.
“Untuk itu, diperlukan dokumen Rencana Aksi Pengelolaan yang menjadi acuan bersama dalam pelaksanaan di lapangan, baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan pra konsultasi publik ini menjadi forum penting untuk menghimpun masukan, saran, serta penyempurnaan terhadap rencana aksi yang sedang disusun, sehingga nantinya dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi kelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.












