Durasi, Lhokseumawe – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah V BPKA/Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Lhokseumawe, menerima senilai Rp14,988 miliyar sejak diberlakukannya pemutihan pajak kendaraan bermotor. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh tahun 2025 tentang pembebasan pajak atas kendaraan bermotor sejak tanggal 12 November lalu.
” Menunggaknya bervariasi ada yang 1-5 tahun, baik kendaraan roda dua maupun empat. Banyak warga yang memanfaatkan program pemutihan ini untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotornya kesini, ” ujar Kepala UPTD Wilayah V BPKA/Samsat Lhokseumawe, Irfan saat ditemui durasi diruang kerjanya, Selasa (23/12).
Sebut Dia, ada 21.832 pemilik kendaraan yang sudah menyelesaikan biayanya melalui program pemutihan. Siapapun yang menunggak hanya wajib membayar setahun, kendati sudah bertahun-tahun lamanya tidak melunasi biaya pajak kendaraan bermotornya.
” Program ini harus dimanfaatkan betul, karena pemutihan dimaksud diberlakukan langsung oleh Gubernur melihat kondisi perekonomian yang dialami masyarakat Aceh ditahun 2025. Semoga Kita harapkan ada lagi program pemutihan seperti ini, ” tutur Irfan.
Berdasarkan data secara keseluruhan jumlah kendaraan di Lhokseumawe total 153.060 unit. Dengan yang sudah terealisasi atau membayar terhitung tanggal 1 Januari sampai 22 Desember sekitar 40.655 unit.
Artinya, ada sisa 112.405 kendaraan yang belum melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor didaerah itu.
