LHOKSEUMAWE – Sebanyak 23 dosen dan 155 tenaga kependidikan (tendik) di lingkungan Universitas Malikussaleh (Unimal) resmi menandatangani perjanjian kerja dan menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Selasa (28/10/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Cut Meutia, Kampus Bukit Indah, Lhokseumawe.
Penandatanganan dan penyerahan SK PPPK ini menjadi momen bersejarah bagi Unimal. Langkah tersebut menyusul diterbitkannya Keputusan Rektor Universitas Malikussaleh Nomor 507/UN45/KPT/2025 tentang Pemberhentian Tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) pada 30 September 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi sistem kepegawaian di Unimal menuju tata kelola yang lebih profesional dan sesuai regulasi nasional.
Rektor Universitas Malikussaleh, Prof. Dr. Herman Fithra, ASEAN Eng, menyampaikan bahwa hari tersebut menjadi tonggak penting dalam perjalanan Unimal.
“Hari ini adalah hari yang bersejarah bagi keluarga besar Universitas Malikussaleh. Kita memilih tanggal 28 Oktober karena bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda hari yang mudah diingat dan sarat makna dalam perjalanan hidup kita,” kata Prof. Herman.
Ia mengingatkan seluruh dosen dan tendik yang telah resmi berstatus PPPK untuk bertransformasi menjadi aparatur negara yang disiplin, loyal, dan berintegritas.
“Mulai hari ini, kita bukan lagi tenaga non-ASN. Sudah saatnya berubah dan bekerja dengan semangat baru. Tidak semua orang mendapat kesempatan mengenakan seragam Korpri dan lambang ASN. Karena itu, bersyukurlah dan tunjukkan kinerja terbaik,” tegasnya.
Prof. Herman menambahkan, perubahan status menjadi ASN PPPK bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari tanggung jawab baru untuk mengabdi kepada bangsa dan universitas dengan penuh dedikasi.
“Setelah menjadi ASN, jangan ada yang berubah ke arah negatif. Bekerjalah dengan tulus, jangan mengkhianati amanah, dan jangan pernah berhenti belajar. Datang ke kampus bukan hanya untuk absen, tetapi untuk benar-benar bekerja,” pesannya.
Dalam arahannya, Rektor juga menyinggung pentingnya menjaga keharmonisan keluarga dan etika pribadi agar tidak ada hal-hal yang mencoreng nama baik institusi.
“Jangan sampai setelah jadi ASN ada yang lupa diri. Jangan menceraikan istri atau suami hanya karena merasa statusnya berubah. Kalau itu terjadi, saya akan langsung berhentikan. Jadilah ASN yang membawa keteladanan,” tegas Prof. Herman.
Lebih lanjut, Rektor berharap seluruh pegawai PPPK dapat bekerja dengan semangat kebersamaan dan keikhlasan. Ia menegaskan bahwa masa kerja yang tertuang dalam SK hingga tahun 2030 harus diisi dengan kinerja optimal dan dedikasi penuh terhadap universitas.
“Saya berharap awal tahun 2028 semua bisa bertransformasi menjadi PNS. Namun jika pun belum, jalani dengan tulus dan bersyukur. Yang penting, tetap bekerja dengan hati dan loyal kepada Unimal,” ucapnya.
Prof. Herman juga berpesan kepada para pimpinan fakultas dan unit kerja untuk tidak memberhentikan pegawai tanpa alasan yang jelas, kecuali jika memang terbukti tidak mau bekerja.
“Mereka adalah keluarga besar Unimal. Saya titip kepada pimpinan berikutnya, jangan ada yang diberhentikan di tengah jalan. Biarlah mereka pensiun sesuai waktunya,” tuturnya.
Kegiatan penyerahan SK PPPK ini turut dihadiri oleh para wakil rektor, dekan fakultas, kepala biro, serta seluruh pejabat struktural di lingkungan Universitas Malikussaleh.[]
