ACEH TIMUR – Tim gabungan Polres Aceh Timur dan Polda Aceh berhasil menangkap empat pelaku BY (33), MH (26), RS (28), ZF (36), perampokan toko pakaian yang menggunakan senjata api di Desa Arul Pinang, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Utara, pada Minggu (31/10/2021).
Ketiga pelaku, BY, MH, RS ditangkap di area perkebunan sawit milik perusahaan swasta di Aceh Timur.
ZF ditangkap pada 7 November 2021 di sebuah rumah kosong di Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat menyebutkan, ada tiga pelaku lainnya yang masih diburu, yaitu BY, ZL dan AZ.
Semuanya sudah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Aceh. Dalam penangkapan turut disita pistol jenis FN dengan dua peluru. Kemudian, 2 sepeda motor dan uang tunai Rp 47 juta.
“Hasil pengakuan tersangka yang sudah ditangkap, pelaku berinisial AZ memiliki dua senjata api. Ini sedang kita buru,†kata AKBP Sandy pada konferensi pers di Mapolres, Senin (8/11/2021).
Semua pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang –Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, serta Pasal 365 ayat 2 jo Pasal 480 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Kami pastikan diburu sampai ketemu semua pelaku itu,†kata AKBP Sandy.
Sebelumnya diberitakan, sebuah toko pakaian dirampok oleh sejumlah pria yang menutup kepala dan wajah dengan helm.
Perampok mengambil uang tunai lebih dari Rp 100 juta. Namun, aksi pelaku terekam kamera pengawas atau CCTV. []