ACEH UTARA – Polres Aceh Utara menggelar rekonstruksi penembakan dengan menggunakan senapan angin yang menewaskan M Yusuf alias Burak (46) di sebuah warung Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Aceh Utara.
Reka ulang kejadian tersebut digelar di depan kantor Satuan Reskrim Polres Setempat, Selasa (18/4/2022).
Reka ulang kejadian diperagakan langsung oleh tersangka utama, Ajrol (25). Sementara dua tersangka lainnya, Ajmal (abang kandung Ajrol) dan Fahrurrozi (pemilik senapan angin) digantikan perannya oleh anggota polisi.
Di lokasi hadir Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto didampingi sejumlah anggota Reskrim, Taufik cs dari LBH Anak Bangsa selaku kuasa hukum tersangka, Geuchik Gampong Alue Ngom, Tarmidi bersama saksi pemilik kedai di lokasi kejadian.
Selain itu juga turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto mengatakan, dari 29 adegan yang direncanakan mulai dari awal cekcok mulut antara korban dan tersangka, yang diperagakan di lokasi hanya delapan adegan.
“Rekonstruksi ini sudah mulai dilakukan kemarin Senin. Menurut jaksa dan pengacara tidak perlu dirincikan satu persatu. Jadi beberapa rencana adegan digabungkan menjadi satu,” katanya.
Noca menerangkan, pada reka ulang, Ajrol datang ke rumah Fakhrurrozi untuk mengambil senapan angin. Kemudian ia berdiri di belakang kios dan menembak korban dengan senapan angin warna coklat jenis Gejluk PCP Merk OTG Sport kaliber 8mm tersebut.
Setelah menembak dan melihat korban terjatuh ke bangku, Ajrol keluar dari samping kios menuju jalan yang dilihat oleh seorang saksi. Kala itu Ajrol berlari menuju rumah Fakhrurrozi untuk menyimpan senapan angin dan mengabari dirinya sudah menembak Burak menggunakan senapan angin tersebut.
Selanjutnya, Ajrol menghubungi abangnya (Ajmal) untuk menyiapkan tas berisi baju dan uang. Saksi Khairul pergi mengambil tas tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy.
“Tersangka Ajrol sebagai pelaku utama kita kenakan Pasal 340, jo Pasal 338, jo UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan hukuman 20 tahun penjara, hingga maksimal hukuman mati karena menghilangkan nyawa seseorang,†ujar Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto.
Selain itu, lanjut Noca, tersangka Ajmal dijerat Pasal 340, jo Pasal 338 Jo Pasal 221 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Tersangka ini membantu adiknya (Ajrol) untuk melarikan diri dengan memberikan baju dan uang Rp 2 juta,†kata Noca.
Tambahkan Noca, untuk tersangka Fakhrurrozi dikenakan Pasal 340, jo Pasal 338, jo Pasal 56, jo UU Darurat No12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
“Tersangka Fakhrurrozi merupakan pemilik senjata yang digunakan oleh tersangka utama untuk menembak korban. Kasus ini masih kita dalami untuk melihat apakah ada unsur perencanaan atau tidak,†tutup Iptu Noca Tryananto.[]