Pemerintah Lindungi Jamaah dan Petugas Haji dengan program JKN

  • Bagikan
BPJS Kesehatan kerjasama dengan Kemenag dalam program jaminan kesehatan jamaah haji 2025. dok/Kemenag

JAKARTA – Pemerintah dan BPJS Kesehatan memastikan jamaah haji dan petugas haji terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), guna memastikan seluruh haji beserta anggota keluarganya mendapatkan perlindungan kesehatan optimal sebelum hingga setelah kembali ke Tanah Air.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyebutkan kebijakan ini juga merupakan upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji baik di tahun 2025 maupun pada masa datang.

Sejak 2017, katanya, syarat kepesertaan JKN memberikan dampak positif bagi jamaah haji dan petugas haji, khususnya saat persiapan sebelum keberangkatan ke Tanah Suci dan kepulangan kembali ke Indonesia.

“Kesehatan jamaah haji dan petugas haji merupakan prioritas utama. Dengan adanya perlindungan Program JKN, jamaah haji dapat memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa harus khawatir dengan biaya pengobatan. Dengan kehadiran Program JKN, harapannya para jamaah haji dan petugas haji dapat beribadah dengan tenang karena Program JKN siap memberikan perlindungan,” ujar Ghufron melalui keterangan pers Rabu (5/4/2025).

Pihaknya menjadikan 2025 sebagai momen edukasi bagi para jamaah haji, dimana bagi calon jamaah haji yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, mereka tetap bisa mengurus keberangkatan haji. Namun mereka tetap mendorong jamaah agar bisa mendaftarkan sebagai peserta JKN sehingga bisa mengakses layanan kesehatan.

“Dengan riwayat kesehatan yang dapat diakses secara digital, tenaga medis di rumah sakit Arab Saudi dapat lebih mudah mengetahui rekam medis pasien, sehingga penanganan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan tepat,” katanya.

Untuk itu Ghufron mengimbau pengaktifan kepesertaan JKN ini sebaiknya dilakukan jauh hari sebelum keberangkatan haji. Pendaftaran dapat dilakukan melalui chat Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8-165-165 atau Aplikasi Mobile JKN.

Jika sudah menjadi peserta JKN, katanya, namun statusnya tidak aktif yang disebabkan karena menunggak iuran, jamaah haji dan petugas haji dapat melakukan pengaktifan kepesertaan JKN dengan membayar tunggakan iuran melalui kanal pembayaran iuran atau memanfaatkan layanan Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan (New REHAB 2.0) melalui Aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag M. Zain mengatakan pada penyelenggaraan haji 1446 Hijriah/2025, pihaknya mewajibkan seluruh jamaah haji reguler untuk memiliki JKN yang aktif.

Dia menyebutkan ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji 2025.

“Program JKN memberikan perlindungan kesehatan sebelum dan setelah perjalanan haji. Jika jamaah sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Setelah kembali ke Tanah Air, jika masih membutuhkan perawatan medis, Program JKN juga akan memberikan penjaminan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Zain.

Zain mengatakan perlindungan kesehatan yang diberikan kepada jamaah masih sama seperti tahun sebelumnya, dan yang membedakan adalah di tahun ini seluruh jamaah haji reguler wajib terdaftar sebagai peserta JKN aktif. (*)

  • Bagikan
Exit mobile version