Durasi, Lhokseumawe – Ratusan barang bukti benda terlarang hasil penggeledehan di kamar hunian Lembaga permasyarakatan Kelas II-A Kota Lhokseumawe, dimusnahkan dengan cara dibakar, Senin (17/3). Benda itu disita selama periode tahun 2023 sampai awal 2025.
” Kita harus memusnahkan barang itu gak mungkin kita simpan terus, karena gudang penyimpanan hasil sitaan penuh setelah Kita lakukan penggeledahan. Biasanya kalau kelihatan yang memiliki benda tersebut langsung kita BAB dan dikenakan sanksi tegas kepada warga binaan, ” jelas Kalapas Kelas II-A Lhokseumawe, Wahyu Prasetyo disela-sela acara bertempat dihalaman setempat.
Ia menyebutkan, total ada 548 unit barang hasil penggeledahan yang dimunahkan. Terdiri dari handphone berjumlah 193 unit, charger 164 unit, headset 53 unit, senjata tajam yang terbuat dari sendok dan gunting dan sikat gigi 57 unit, dan Barang-barang lain 51 unit.
” Pada saat digeledah ditemukannya barang itu Kita tidak tahu siapa pemiliknya. Ini yang paling sulit Kita deteksi, ” terang Kalapas.