Tokoh Adat Aceh Dikukuhkan oleh Wali Nanggroe: “Adat Bukan Sekadar Formalitas”

  • Bagikan
Wali Nanggroe Aceh, Paduka Nyan Mulia (PYM) Tgk. Malik Mahmud Al-Haytar, secara resmi mengukuhkan kepengurusan baru Majelis Adat Aceh (MAA) masa bakti 2026–2031. Prosesi pengukuhan yang berlangsung khidmat tersebut digelar di Pendopo Istana Wali Nanggroe, Lampeuneurut, Aceh Besar, Sabtu (9/5/2026).

BANDA ACEH – Wali Nanggroe Aceh, Paduka Nyan Mulia (PYM) Tgk. Malik Mahmud Al-Haytar, secara resmi mengukuhkan kepengurusan baru Majelis Adat Aceh (MAA) masa bakti 2026–2031. Prosesi pengukuhan yang berlangsung khidmat tersebut digelar di Pendopo Istana Wali Nanggroe, Lampeuneurut, Aceh Besar, Sabtu (9/5/2026).

Pengukuhan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 800.1.1.4/389/2026. Dalam struktur baru tersebut, Prof. Yusri Yusuf resmi menjabat sebagai Ketua MAA, didampingi Miftachuddin Cut Adek sebagai Wakil Ketua I dan Barlian AW sebagai Wakil Ketua II.

Wali Nanggroe Aceh, Tgk. Malik Mahmud Al-Haytar, dalam amanatnya menegaskan bahwa MAA bukan sekadar lembaga seremonial. Ia berharap MAA menjadi benteng pertahanan jati diri bangsa Aceh di tengah derasnya arus globalisasi.

“Adat tidak boleh hanya menjadi simbol formalitas, tetapi harus hidup dalam keseharian masyarakat sebagai pedoman etika, instrumen pemersatu, dan solusi bijak dalam persoalan sosial,” tegas Tgk. Malik Mahmud.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pengurus MAA dengan perangkat gampong serta pelibatan generasi muda. “Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati akar budayanya. Kita harus memastikan generasi muda memahami sejarah, bahasa, dan adat istiadatnya agar tidak tergerus zaman,” tambahnya.

Struktur Kepengurusan yang Inklusif

Kepengurusan MAA periode ini dinilai sangat inklusif karena melibatkan berbagai elemen strategis, mulai dari pakar hukum, akademisi, tokoh perempuan, hingga praktisi media.

Selain jajaran pengurus harian, Wali Nanggroe juga mengukuhkan jajaran Penasihat dan Pemangku Adat.

Berikut adalah susunan resmi kepengurusan Majelis Adat Aceh periode 2026–2031:

Dewan Penasihat:

Gubernur, Wakil Gubernur, dan Ketua DPRA. Pangdam Iskandar Muda, Kapolda, dan Kajati Aceh.

Tokoh Intelektual: Prof. A.S. Yusni Saby, Prof. Dahlan, Sulaiman Abda, Mayjen TNI (Purn) Teuku Hafil Fuddin, Azhari Bashar, Sofyan Saleh, Abdul Muthaleb, Said Akram, dan Farrah Hamza.

Pengurus Harian:

Ketua: Prof. Yusri Yusuf

Wakil Ketua I: Miftachuddin Cut Adek

Wakil Ketua II: Dr. Barlian AW

Ketua Bidang Hukum Adat: Sanusi M. Syarif

Ketua Bidang Pendidikan & Pengembangan: Dr. Bustami Abubakar

Ketua Bidang Pusaka & Khazanah Adat: Prof. Safrul Muluk

Ketua Bidang Putroe Phang: Dr. Harbiyah Gani.

Pemangku Adat:

Ketua: Syaiba Ibrahim

Wakil Ketua: Ramli Daud

Sekretaris: Abdurrahman

Ketua Komisi-Komisi:

Pembangunan Adat: Teuku Saifullah

Islah/Damai & Rekonsiliasi: Adnan Beuransah

Ekonomi Adat: Prof. Muslim Zainuddin

Pemberdayaan Keluarga, Perempuan, & Anak: Asmahan

Sekretaris Komisi Pemberdayaan Keluarga, Perempuan, dan Anak: Ainal Mardhiah

Anggota Komisi Pemberdayaan Keluarga, Perempuan, dan Anak: Nur Ainun

Dengan pengukuhan ini, MAA diharapkan segera tancap gas dalam memperkuat fungsi hukum adat dan pelestarian nilai-nilai luhur “Adat bak Po Teumeureuhom, Hukom bak Syiah Kuala” di seluruh pelosok Tanah Rencong. (*)

  • Bagikan
Exit mobile version