LHOKSEUMAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe melaksanakan rapat pembahasan penetapan personalia Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (BKD) dan Kode Etik, pada Selasa (7/1/2025).
Keputusan DPRK Lhokseumawe nomor 23 tahun 2024 tentang penetapan personalia badan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe diantaranya, Nurhayati Aziz sebagai Ketua dari F-Kapks, Fauzan sebagai Wakil Ketua dari F-Partai Aceh, Sekretaris DPRK, dan Irwan Yusuf sebagi anggota dari F-Partai Golkar.
Nurhayati sebagai Ketua BKD mengatakan, Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe mempunyai tugas diantaranya, memantau dan mengevaluasi disiplin etika, dan moral anggota DPRK dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan kode etik DPRK dan kepatuhan anggota DPRK terhadap sumpah dan kode etik.
Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan Pimpinan dan anggota DPRK terhadap peraturan tata tertib sumpah dan kode etik. Melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRK, Anggota DPRK atau masyarakat. Menyampaikan kesimpulan atas hasil dan klarifikasi sebagaimana dimaksud diatas sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh DPRK, kata Nurhayati dari F-Kapks melalui siaran pers.
Nurhayati juga menyampaikan rekomendasi kepada Pimpinan DPRK berupa rehabilitasi nama baik, apabila tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan anggota DPRK atas pengaduan pimpinan DPRK, masyarakat atau pemilih.
Menurut Nurhayati, Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe mempunyai wewenang, memanggil anggota DPRK yang diduga melakukan pelanggaran sumpah atau janji dan kode etik untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Meminta keterangan pelapor, saksi dan termasuk meminta dokumen bukti lain. Dan memberikan rekomendasi untuk penjatuhan sanksi oleh DPRK dalam rapat paripurna kepada anggota DPRK yang terbukti melanggar sumpah dan kode etik.
“Anggota Badan Kehormatan dipilih oleh anggota DPRK dengan jumlah anggota sebanyak 3 orang. Segala biaya yang timbul dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja kota Lhokseumawe,” kata Nurhayati.