Horee.., Ratusan Napi Lapas Lhokseumawe Peroleh Remisi

  • Bagikan
Salah-satu napi perempuan tersenyum ketika menerima pemberian remisi yang diserahkan oleh Kalapas II-A Lhokseumawe, Wahyu Prasetyo. Foto : Ist

Durasi, Lhokseumawe – Suasana gembira dan senang dialami ratusan nara pidana yang mendekam di Lembaga Permasyarakatan Kelas II-A Kota Lhokseumawe. Menyusul, pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana bagi warga dan anak binaan yang dilakukan secara virtual serentak oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto di Lapas Cibinong, Jum’at (28/3).

Kepala Lapas Lhokseumawe, Wahyu Prasetyo mengaytakan, remisi ini diberikan dalam rangka menyambut hari raya nyepi dan idulfitri 1446 Hijjriah. Untuk remisi nyepi tidak ada satupun warga binaan yang mendapatkannya, karena tidak terdapat tahanan beragama Hindu di lapas.

” Yang Kami usul 418 orang, tapi yang keluar remisinya 417 orang. Satu orang lainnya masih dalam proses administrasi dan akan diusulkan kembali setelah Lebaran, ” ucap Kalapas.

Jajaran Lembaga Permasyarakatan Kelas II-A Kota Lhokseumawe, sedang mengikuti acara pemberian remisi secara virtual serentak oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto di Lapas Cibinong. Foto : Ist

Disebutkan, remisi yang diberikan itu bervariasi, yaitu ada pengurangan masa hukuman selama 15 hari untuk 34 orang, 1 bulan untuk 289 orang, 1 bulan 15 hari untuk 77 orang, dan 2 bulan untuk 17 narapidana. Total ada 87 persen warga binaan yang memperoleh remisi tersebut.

” Bagi napi untuk masuk dalam daftar remisi harus memenuhi persyaratan subtantif. Terutama harus berkelakukan baik, tidak melanggar tata tertib dan aktif mengikuti serangkaian program pembinaan di lapas, ” paparnya.

Kalapas II-A Lhokseumawe, Wahyu Prasetyo bersama jajarannya dan nara pidana yang memperoleh remisi khusus hari raya idulfitri 1446 Hijjriah, Jum’at (28/3). Foto : Ist

Sebaliknya warga binaan yang belum mendapatkan remisi, sebut Kalapas Wahyu, disebabkan oleh beberapa faktor, seperti belum menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan belum memiliki putusan sidang. Termasuk, sedang menjalani hukuman kategori tertentu, baik hukuman mati maupun hukuman penjara seumur hidup.

” 118 napi adalah Wajah-wajah baru pertamakali memperoleh pemberian remisi. Dan, Kita tetap komit memberikan remisi bagi yang memang layak menerimanya disana, ” tambahnya.

  • Bagikan
Exit mobile version